logo Kompas.id
Politik & HukumPersoalan Distribusi Pegawai...
Iklan

Persoalan Distribusi Pegawai Harus Segera Diatasi

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hY1cuOCoMbX5Q8jMmYThcgumwD8=/1024x575/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2Fkorpri.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Masalah ketimpangan distribusi pegawai di daerah masih menjadi hal pelik karena banyak aparatur sipil negara yang berpindah tempat setelah menerima surat keputusan pengangkatan. Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Nasional berharap Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera disahkan agar masa penempatan pegawai bisa diatur dalam perjanjian  kerja.

”Sampai sekarang itu belum ada karena PP-nya belum disahkan. Kami harap secepatnya disahkan karena keberadaan PPPK ini juga dapat menjawab persoalan ketimpangan distribusi pegawai di daerah. Persoalan distribusi di daerah yang paling utama kan tentu tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di samping kebutuhan pegawai fungsional lainnya,” ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional Muhammad Ridwan saat ditemui Kompas, Selasa (8/8).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000