Kampanye Hari Pertama Kondusif, Pengawasan Tetap Perlu Diperkuat
Di beberapa daerah, kampanye hari pertama diisi deklarasi damai, serta kampanye daring pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun, pengawasan kepatuhan terhadap protokol kesehatan tetap perlu diperkuat.
JAKARTA, KOMPAS — Hari pertama kampanye Pilkada 2020, Sabtu (26/9/2020), berlangsung relatif kondusif, baik dari sisi keamanan maupun kepatuhan tim sukses pasangan calon dalam menghindari pengumpulan massa. Namun, pengawasan kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus tetap ditingkatkan terutama di desa atau kelurahan agar kampanye tatap muka terbatas tak menjadi media penularan Covid-19.
Pilkada 2020 berlangsung di 270 daerah, meliputi 9 pemilihan gubernur dan 261 pemilihan bupati/wali kota. Masa kampanye berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020, dan pemungutan digelar pada 9 Desember.
Di beberapa daerah dilaporkan, kampanye hari pertama diisi deklarasi damai, serta inisiatif kampanye daring oleh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum mendapat laporan pelanggaran protokol kesehatan yang signifikan seperti halnya masa pendaftaran calon peserta pilkada pada 4-6 September.
Kemarin, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, saat dihubungi di Jakarta, mengatakan, kendati hari pertama kampanye kondusif, pengetatan pengawasan terus dilakukan dengan melibatkan satuan polisi pamong praja di daerah.
”Komitmen aparat masih sangat diperlukan. Yang banyak (dilakukan) hanya penurunan alat peraga kampanye yang ada sebelum masa kampanye,” ujar Afifuddin.
Kampanye virtual
Di Kota Solo, Jawa Tengah, calon wali kota-wakil wali kota Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa menyiapkan ”kampanye blusukan online” guna menghindari pengumpulan massa dan tatap muka. Mereka menggunakan virtual boks keliling. ”Jadi, Mas Gibran tidak harus ke lokasi blusukan, cukup di rumah. Alat ini bisa blusukan ke rumah-rumah warga. Mas Gibran bisa menyapa warga dan sebaliknya lewat alat ini,” ucap Chandra, teknisi virtual boks keliling tersebut.
Gibran menyatakan siap dengan format baru kampanye virtual agar kerumunan massa tidak terjadi. Hal ini demi menghindari penularan Covid-19.
Baca juga: Saatnya Mengubah Cara Berkampanye Pilkada
Sementara itu, di Badung, Bali, masa kampanye diawali dengan deklarasi kampanye damai dan komitmen mematuhi protokol kesehatan. Badung termasuk satu dari 25 daerah yang menggelar pilkada dengan pasangan calon tunggal.
Di deklarasi damai di Kota Surabaya terjadi saling sindir antara dua pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota. Calon wakil wali kota nomor urut 1, Armuji, dalam acara itu menyampaikan, di dua periode masa jabatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, kemajuan ibu kota Jatim ini sangat terasa. ”Untuk itu, tagline kami tidak Surabaya Maju, tetapi Surabaya Keren,” kata Armuji.
Adapun Surabaya Maju merupakan slogan yang diusung pasangan calon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno. Machfud, menyatakan datang ke acara bukan untuk kampanye, tetapi mendoakan bagi kemajuan Surabaya.
Menurut dia, warga Surabaya belum naik kelas. Machfud juga menyinggung sejumlah pasar tradisional yang dinilainya masih memprihatinkan. ”Pasar yang tak layak dan tempat tinggal tak layak masih banyak di Surabaya,” ujarnya.
Aspek kesehatan Covid-19 yang berkelindan dengan aspek kontestasi yang sengit juga harus diantisipasi di masa kampanye. Di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), anggota Bawaslu Manggarai, Herybertus Harun, menyampaikan, potensi pelanggaran dengan menciptakan kerumunan massa sangat mungkin terjadi. Manggarai termasuk rawan karena kontestasi di Pilkada 2020 seolah pengulangan Pilkada 2015.
Baca juga: Larangan Kampanye di Peraturan KPU Rentan Digugat
Pasangan Heribertus Nabit dan Heribertus Ngabut berhadapan dengan petahana Deno Kemelus dan Victor Madur. Menurut Harun, kompetisi kali ini akan sengit hingga di pedesaan. Pelanggaran protokol kesehatan diprediksi terjadi di pertemuan tatap muka terbatas yang masih diperbolehkan.
”Pasti sengit sekali ini karena partai ulangan. Namun, hari pertama belum ada yang berkampanye,” ucap Harun.
Untuk mencegah potensi pelanggaran itu, Bawaslu Manggarai telah menyurati seluruh paslon agar mematuhi aturan di PKPU 13/2020. Bawaslu setempat juga telah meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar menjaga situasi tetap aman, damai, dan patuh protokol kesehatan. Seluruh pasangan calon harus dapat memanfaatkan kampanye daring agar meminimalisir timbulnya kerumunan.
Adapun selain pelanggaran protokol kesehatan, menurut Harun, di Kabupaten Manggarai juga rawan terjadi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Namun, Bawaslu telah menyurati penjabat sementara bupati dan paslon agar tak menyalahgunakan kewenangan untuk mengarahkan ASN.
”Netralitas ASN paling rawan karena ada petahana,” katanya.
Deklarasi damai
Anggota Komisi Pemilihan Umum I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, prinsipnya pada hari pertama masa kampanye ini di beberapa daerah telah diselenggarakan deklarasi damai dan penandatanganan pakta integritas protokol kesehatan.
”Ini suatu tradisi awal kampanye. Dalam tahapan pilkada tak diatur khusus sebenarnya. Tetapi, di setiap pemilu selalu rapat koordinasi dan didahului penandatanganan pakta integritas. Selain terkait pemilu jujur adil, juga dimasukkan klausul kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” tutur Raka.
Menurut Raka, diperbolehkannya rapat tatap muka pertemuan terbatas atau dialog karena tak semua daerah memiliki akses internet yang baik. Bentuk kampanye tersebut pun secara eksplisit tertulis dalam Undang-Undang Pilkada.
Raka mengatakn, sebetulnya, KPU mencoba menindaklanjuti masukan publik dengan memasukkan ketentuan pidana dalam PKPU 13/2020. Namun, hal tak memungkinkan menurut UU. Oleh karena itu, sanksinya nanti peringatan tertulis, pembubaran kampanye, dan bahkan sanksi mengurangi hari kampanye.
”Saya kira kita semua paham, KPU harus menjaga marwahnya. Kalau KPU bertindak melewati kewenangan, akan menjadi preseden buruk,” ucap Raka.
Terkait pengawasan di media sosial, Raka menyebut, kemarin, KPU telah meminta paslon agar mendaftaran akun media sosial mereka. Saat itu, mereka juga diminta menyerahkan nama berkaitan penanggung jawab akunnya. Kemudian, akun tersebut ditembuskan ke Bawaslu, kepolisian, pemerintah bidang teknologi dan informasi.
”Kampanye di medsos itu selama 71 hari. Namun, masa beriklannya hanya dibatasi 14 hari. Di luar itu dilarang. Kalau pengawasan, setahu saya sudah ada kesepakatan. Jadi sama-sama, nanti teknis diatur masing-masing instansi,” tuturnya.
Penjabat sementara
Hari pertama kampanye juga ditandai pelantikan penjabat sementara menggantikan bupati dan wali kota yang berkontestasi di Pilkada 2020. Para penjabat sementara ini bertugas selama calon petahana cuti di masa kampanye pilkada, yakni 26 September hingga 5 Desember 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Bandung, mengukuhkan penjabat sementara bupati dan wali kota di tujuh daerah yang menggelar Pilkada 2020. Selain menjaga suasana tetap kondusif, mereka juga diminta menguatkan protokol kesehatan pada masa kampanye.
Kamil mengatakan, pengendalian Covid-19 dalam tahapan pilkada jadi tanggung jawab penjabat sementara bupati dan wali kota. Oleh sebab itu, mereka diminta segera koordinasi dengan KPU dan Bawaslu di daerah masing-masing.
”Ini untuk menguatkan pentingnya ketegasan menjaga protokol kesehatan selama kampanye berlangsung. Tak boleh ada peristiwa yang membuat potensi kerawanan Covid-19 meningkat,” ujarnya.
Di Kupang, NTT, Gubernur NTT Laiskodat meminta enam penjabat bupati bersikap netral. Dengan kata lain, tidak boleh ada sikap memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, termasuk calon petahana.
”Mereka juga harus menjalankan roda pemerintahan yang ditinggalkan petahana, menyukseskan pilkada di daerah itu, dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” kata Laiskodat.
Dana hibah pilkada
Hingga Jumat sore (25/9), berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, total dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 yang sudah terealisasi ke KPU Rp 10,165 triliun atau 99,27 persen, Bawaslu Rp 3,433 triliun atau 99,02 persen, dan aparat pengamanan Rp 1,053 triliun atau 69,36 persen.
Lebih lanjut, ada 260 pemerintah daerah yang telah 100 persen transfer dana NPHD ke KPU daerah. Hanya ada tiga daerah yang nilai transfernya masih di bawah 70 persen, yaitu Kota Bandar Lampung (66,67 persen), Kabupaten Boven Digoel (64,90 persen), dan Kabupaten Keerom (45,00 persen).
Selan itu, setidaknya 259 pemda telah 100 persen mentransfer dana NPHD ke Bawaslu daerah. Selain itu, masih terdapat 11 pemda yang transfernya di bawah 100 persen. Adapun di dalamnya ada tiga pemda yang nilai transfernya kurang dari 70 persen, yaitu Kota Bandar Lampung (63,16 persen), Kabupaten Keerom (63,16 persen), dan Kabupaten Waropen (57,33 persen).
Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto meminta agar seluruh daerah segera menyelesaikan transfer dana NPHD. Secara khusus, bagi daerah yang saat tahap masa kampanye diisi penjabat sementara (Pjs), menurut Ardian, mereka harus bisa mendorong penuntasan masalah dana tersebut.
”Khusus bagi para penjabat sementara yang tidak segera menyelesaikan NPHD, akan diusulkan kepada Mendagri agar Pjs tersebut diganti,” ujar Ardian. (FAI/COK/BRO/TAM/KOR)