Electoral Threshold: Pelaksanaannya dalam Pemilu 1999 dan 2004
Electoral threshold adalah ambang batas perolehan kursi parpol sebagai syarat mengikuti pemilu berikutnya. Aturan ini diterapkan pada Pemilu 1999 dan Pemilu 2004 sebagai syarat mengikuti pemilu berikutnya.
Istilah electoral threshold secara sederhana dapat dipahami sebagai ambang batas perolehan kursi suatu partai politik (parpol) agar dapat mengikuti pemilu berikutnya. Dengan demikian, hanya parpol yang memenuhi syarat jumlah kursi di DPR yang berhak otomatis menjadi peserta pemilu berikutnya. Sebaliknya, parpol yang tidak memenuhi electoral threshold tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya kecuali memenuhi syarat tambahan.
Aturan electoral threshold ditetapkan dalam kerangka besar penyederhanaan partai politik di Indonesia. Harapannya, penerapan electoral threshold dapat memangkas jumlah partai politik peserta pemilu.
Aturan tersebut muncul pertama kali dalam UU 3/1999 tentang Pemilihan Umum dan kemudian dalam UU 12/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Atas dasar Pemilu 1999 dan 2004, electoral threshold dijadikan syarat keikutsertaan dalam Pemilu 2004 dan Pemilu 2009. Pada Pemilu 2009, aturan ambang batas pemilu ini tak lagi digunakan sebagai syarat mengikuti Pemilu 2014.
Pemilu 1999
Pemilu 1999 dilaksanakan pada hari Senin, 7 Juni 1999. Peserta Pemilu 1999 merupakan parpol yang telah memenuhi beberapa syarat. Pertama, diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik. Selain harus terdaftar, parpol peserta Pemilu 1999 harus memiliki pengurus di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Bahkan, parpol peserta Pemilu 1999 juga harus memiliki pengurus di lebih dari setengah jumlah kabupaten/kotamadya di provinsi yang memiliki kepengurusan. Syarat lain adalah mengajukan nama dan tanda gambar parpol.
TABEL: Syarat Peserta Pemilu 1999
Sumber: Pasal 39 Ayat 1 UU 3/1999.
Dengan syarat tersebut, terdapat 48 parpol peserta Pemilu 1999. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 parpol berhasil mendapatkan kursi di DPR. Akan tetapi, hanya sejumlah enam partai yang berhasil memenuhi electoral threshold untuk mengikuti pemilu Pemilu 2004.
Dalam Pasal 39 ayat 3 UU 3/1999 disebutkan bahwa untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya (Pemilu 2004), parpol harus memiliki dua persen jumlah kursi DPR. Kemungkinan lain, parpol harus memiliki sekurang-kurangnya tiga persen jumlah kursi DPRD I atau DPRD II di separuh jumlah provinsi dan di separuh jumlah kabupaten/kotamadya seluruh Indonesia. Keenam parpol yang memenuhi electoral threshold dalam Pemilu 1999 adalah PDIP (33,12% kursi DPR), Partai Golkar (25,97%), PPP (12,55%), PKB (11,04%), PAN (7,36%), dan PBB (2,81%).
TABEL: Parpol Lolos Electoral Threshold Pemilu 1999 (Lolos Peserta Pemilu 2004)
Sumber: BPS
Dengan demikian, berdasarkan UU di atas, keenam partai tersebut otomatis berhak untuk mengikuti Pemilu 2004. Sebaliknya, UU 3/1999 menegaskan bahwa parpol yang tidak lolos electoral threshold Pemilu 1999 tidak boleh ikut dalam Pemilu 2004 kecuali bergabung dengan partai politik lain.
Pemilu 2004
Pemilu 2004 dilaksanakan pada hari Senin, 5 April 2004. Syarat electoral threshold bawaan dari UU 3/1999 ditegaskan dalam Pasal 142 dan Pasal 143 UU 12/2003, parpol peserta Pemilu 1999 yang memperoleh 2 persen atau lebih jumlah kursi di DPR ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu setelah Pemilu 1999 (yakni Pemilu 2004). Berdasarkan pemenuhan electoral threshold Pemilu 1999, terdapat enam parpol yang otomatis lolos menjadi peserta Pemilu 2004, yakni PDI-P, Partai Golkar, PPP, PKB, PAN, dan PBB.
Sebaliknya, parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya (Pasal 143 UU 12/2003) kecuali memenuhi beberapa kemungkinan. Pertama, bergabung dengan parpol peserta Pemilu 1999 yang memenuhi syarat. Kedua, bergabung dengan partai politik lain yang tidak memenuhi ketentuan dengan menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung. Ketiga, bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan dengan menggunakan nama dan tanda gambar baru (Pasal 143 UU 12/2003).
Selain mengatur syarat bagi “partai lama” untuk mengikuti Pemilu 2004, UU 12/2003 juga mengatur syarat keikutsertaan parpol “baru” dalam mengikuti Pemilu 2004. Partai yang akan mengikuti Pemilu 2004 perlu memenuhi syarat seperti tertuang dalam Pasal 7 UU 12/2003, mulai dari pengakuan, jangkauan kepengurusan, anggota, kantor, hingga nama dan tanda gambar. Syarat peserta Pemilu 2004 tersebut meliputi sebagai berikut:
TABEL: Syarat Peserta Pemilu 2004
Sumber: Pasal 7 Ayat 1 UU 12/2003.
Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2004 diikuti oleh 24 parpol. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 parpol berhasil mendapatkan kursi di DPR.
Sebagai dasar pelaksanaan Pemilu 2004, UU 12/2003 juga mengatur electoral threshold untuk pemilu berikutnya (Pemilu 2009). Dalam Pasal 9 disebutkan dua syarat parpol untuk mengikuti pemilu berikutnya (Pemilu 2009). Pertama, memperoleh sekuranganya 3 persen jumlah kursi DPR. Kedua, memperoleh sekurangnya 4 persen kursi DPRD provinsi yang tersebar di setengah jumlah provinsi di seluruh Indonesia atau memperoleh sekurangnya 4 persen jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar di setengah jumlah kabupaten/kota di Indonesia.
Berdasarkan syarat tersebut, dari 24 parpol peserta Pemilu 2004, terdapat 7 parpol yang memenuhi electoral threshold untuk mengikuti Pemilu 2009, yakni Partai Golkar (23,09% kursi), PDI-P (19,82%), PPP (10,55%), Partai Demokrat (10,18%), PAN (9,64), PKB (9,45%), dan PKS (8,18).
TABEL: Parpol Lolos Electoral Threshold Pemilu 2004 (Lolos Peserta Pemilu 2009)
Sumber: BPS
Di sisi lain, parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi electoral threshold masih dapat mengikuti Pemilu 2009 dengan mengikuti salah satu ketentuan dalam Pasal 9 Ayat 2 UU 12/2003. Pertama, bergabung dengan parpol yang memenuhi electoral threshold. Kedua, bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi electoral threshold dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi. Ketiga, bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi electoral threshold dengan membentuk partai politik baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi.
Pemilu 2009
Pemilu Legislatif 2009 dilaksanakan pada hari Kamis, 9 April 2009. Pemilu tersebut masih menggunakan aturan electoral threshold bawaan Pemilu 2004 dengan tambahan ketentuan yang tercantum dalam UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Pasal 315 UU 10/2008 disebutkan, syarat penetapan parpol peserta pemilu setelah Pemilu 2004 (yakni Pemilu 2009):
“Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurangkurangnya di 1/2 (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004.”
Berdasarkan syarat tersebut, terdapat tujuh partai dari Pemilu 2004 yang otomatis lolos menjadi peserta Pemilu 2009, yakni Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PKS.
Akan tetapi, UU 10/2008 menambahkan satu ketentuan yang mengatur keikutsertaan parpol yang tidak memenuhi syarat electoral threshold. Dalam Pasal 316 huruf d, disebutkan bahwa parpol yang tidak memenuhi electoral threshold dapat mengikuti Pemilu tahun 2009 dengan ketentuan memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004. Dengan demikian terdapat tambahan 9 parpol peserta Pemilu 2004 yang otomatis dapat mengikuti Pemilu 2009 karena memiliki kursi di DPR RI. Kesembilan parpol tersebut adalah PBR (2,55% kursi DPR), PDS (2,36%), PBB (2%), PPDK (0,73%), Partai Pelopor (0,55%), PKPB (0,36%), PKPI (0,18%), PNI Marhaenisme (0,18%), dan PPDI (0,18%).
TABEL: Parpol Tidak Lolos Electoral Threshold Pemilu 2004 Tetapi Memiliki Kursi di DPR (Lolos Peserta Pemilu 2009)
Sumber: BPS
Berdasarkan aturan tambahan tersebut, terdapat 16 parpol yang secara otomatis masuk terdaftar menjadi peserta Pemilu 2009, yang terdiri dari 7 parpol yang lolos electoral threshold dan 9 parpol lain yang tak lolos electoral threshhold tetapi memiliki kursi di DPR hasil Pemilu 2004.
Bagi partai peserta Pemilu 2004 yang tidak lolos electoral threshold dan tidak memiliki kursi di DPR, mereka perlu memenuhi salah satu dari ketentuan dalam Pasal 316 UU 10/2008 agar dapat menjadi peserta Pemilu 2009. Ketentuan tersebut adalah: 1) bergabung dengan parpol yang lolos electoral threshold, atau 2) bergabung dengan parpol yang tidak memenuhi electoral threshold dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu parpol sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi, atau 3) bergabung dengan parpol yang tidak memenuhi electoral threshold dan membentuk parpol baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi.
Di sisi lain, terdapat juga syarat bagi partai baru untuk mengikuti Pemilu 2009. Syarat peserta Pemilu 2009 yang ditetapkan oleh UU 10/2008 adalah sebagai berikut:
TABEL: Syarat Peserta Pemilu 2009
Sumber: Pasal 8 UU 10/2008
Akhirnya, Pemilu 2009 diikuti oleh 38 parpol. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 parpol berhasil mendapatkan kursi di DPR. UU 10/2008 sebagai dasar pelaksanaan Pemilu 2009 tak lagi mengatur electoral threshold sebagai ambang batas untuk mengikuti pemilu berikutnya. Semua parpol peserta Pemilu 2009 dapat menjadi peserta Pemilu 2014 (Pasal 8 Ayat 2 UU 10/2008).
Dengan demikian, aturan ambang batas pemilihan (electoral threshold) tak lagi digunakan dalam Pemilu 2009 sebagai syarat mengikuti Pemilu 2014. Sebagai gantinya, UU 10/2008 mengatur adanya ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yakni ambang batas perolehan suara tiap parpol untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. (LITBANG KOMPAS)