logo Kompas.id
Paparan TopikElectoral Threshold:...
Iklan

Electoral Threshold: Pelaksanaannya dalam Pemilu 1999 dan 2004

Electoral threshold adalah ambang batas perolehan kursi parpol sebagai syarat mengikuti pemilu berikutnya. Aturan ini diterapkan pada Pemilu 1999 dan Pemilu 2004 sebagai syarat mengikuti pemilu berikutnya.

Oleh
robertus mahatma
· 7 menit baca
Bagian atap Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jl Imam Bonjol, Jakarta, sejak Kamis (29/4/1999) dipasangi 48 bendera partai politik peserta Pemilihan Umum 1999.
KOMPAS

Bagian atap Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jl Imam Bonjol, Jakarta, sejak Kamis (29/4/1999) dipasangi 48 bendera partai politik peserta Pemilihan Umum 1999.

Istilah electoral threshold secara sederhana dapat dipahami sebagai ambang batas perolehan kursi suatu partai politik (parpol) agar dapat mengikuti pemilu berikutnya. Dengan demikian, hanya parpol yang memenuhi syarat jumlah kursi di DPR yang berhak otomatis menjadi peserta pemilu berikutnya. Sebaliknya, parpol yang tidak memenuhi electoral threshold tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya kecuali memenuhi syarat tambahan.

Aturan electoral threshold ditetapkan dalam kerangka besar penyederhanaan partai politik di Indonesia. Harapannya, penerapan electoral threshold dapat memangkas jumlah partai politik peserta pemilu.

Editor:
robertus mahatma
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000