logo Kompas.id
Paparan TopikPilkada Langsung Serentak:...
Iklan

Pilkada Langsung Serentak: Sejarah dan Perkembangannya di Indonesia

Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dilaksanakan sejak tahun 2005. Proses penyelenggaraan pilkada mengalami beberapa perbaikan mengikuti perubahan UU yang mendasarinya. Pilkada Serentak 9 Desember 2020 merupakan sejarah demokrasi pada masa pandemi.

Oleh
Topan Yuniarto
· 8 menit baca
Dua warga Aluenaga menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon pemimpin yang baru di TPS 2 Aluenaga, Banda Aceh, 11 Desember 2006.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Dua warga Aluenaga menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon pemimpin yang baru di TPS 2 Aluenaga, Banda Aceh, 11 Desember 2006.

Mekanisme pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia pernah mengikuti berbagai sistem sejak kemerdekaan. Retno Saraswati, dalam artikelnya di jurnal Masalah-Masalah Hukum yang berjudul “Calon Perseorangan: Pergeseran Paradigma Kekuasaan dalam Pemilu” tahun 2011, menyebutkan empat sistem pemilihan kepala daerah yang pernah digunakan di Indonesia sebelum pemilihan langsung.

Pertama, sistem penunjukan atau pengangkatan oleh pusat. Sistem ini sudah digunakan sejak masa Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, penjajahan Jepang, serta setelah kemerdekaan. Setelah kemerdekaan, pemerintah menggunakan sistem ini berdasarkan UU 1/1945, UU 22/1948, dan UU 1/1957.

Editor:
robertus mahatma
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000