logo Kompas.id
OpiniUrgensi Penghapusan Sebagian...
Iklan

Urgensi Penghapusan Sebagian Tunggakan Iuran JKN

Menaikkan iuran JKN bisa menjadi alternatif jika pemerintah menghapus sebagian tunggakan iuran dan menaikkan kuota PBI.

Oleh
TIMBOEL SIREGAR
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kYNFaH3l20U111Lqwp4PbbxkZNw=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F01%2Fdc319791-c10b-4f2c-a6a5-cc13ad61c1db_jpg.jpg

Beberapa saat yang lalu Direktur Utama BPJS Kesehatan memberi sinyal kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sinyal ini disampaikan setelah Dirut BPJS Kesehatan bertemu Presiden Joko Widodo. Tahun lalu Presiden menyatakan, kenaikan iuran JKN akan dilakukan pada 2025 setelah Pemilu 2024.

Kenaikan iuran JKN terakhir pada 2020 dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Kemudian, kenaikan iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (peserta mandiri) dianulir oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020. Salah satu pertimbangan hukum MA adalah Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat pada saat itu.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000