Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Bahasa Indonesia menjadi salah satu bahasa internasional.
Oleh
REDAKSI
·1 menit baca
Seperti diberitakan Kompas.id, 21 November 2023, dan harian Kompas keesokan harinya, 10 bahasa menjadi bahasa resmi Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau UNESCO. Ke-10 bahasa resmi itu terdiri dari enam bahasa PBB dan empat bahasa UNESCO. Enam bahasa PBB adalah bahasa Inggris, Perancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol. Empat bahasa UNESCO adalah bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.
Proses awalnya diceritakan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau Badan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Endang Aminudin Aziz. Januari 2023, Duta Besar Republik Indonesia untuk Perancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO Mohamad Oemar mengemukakan potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Potensi ini disampaikan kepada Aminudin. Diskusi dilanjutkan dengan sejumlah langkah teknis bersama pihak terkait.
Singkat cerita, seperti disampaikan Mohamad Oemar, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi Konferensi Umum (General Conference) UNESCO. Keputusan itu ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum Ke-42 UNESCO pada 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Perancis.
Atas pengakuan itu, Presiden Joko Widodo membuat cuitan di media sosial X dan Instagram pada 21 November 2023 dengan menyatakan, ”Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia.” Pernyataan Presiden ini juga mewakili kebanggaan kita bersama karena bahasa persatuan ini akhirnya diakui sebagai bahasa internasional.
Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yaitu ”Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”.
Setelah pengakuan UNESCO, ada beberapa kewajiban untuk Indonesia, misalnya penerjemahan dokumen tertentu di UNESCO ke dalam bahasa Indonesia. Di samping itu, penyediaan penerjemah berbahasa Indonesia saat Konferensi Umum dengan standar UNESCO.
Badan Bahasa pun sudah menerjemahkan Konstitusi UNESCO ke dalam bahasa Indonesia. Selain pemerintah, masyarakat, termasuk media massa dan pegiat media sosial, juga perlu menjadikan momentum ini untuk memajukan penggunaan bahasa Indonesia melalui percakapan dan tulisan sehari-hari.