Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO
Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO menjadi bukti potensi internasionalisasi bahasa Indonesia.

Salah satu suasana Sidang Umum Ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis, pada 7-22 November 2023. Di sidang ini pada 20 November 2023 bahasa Indonesia resmi ditetapkan menjadi salah satu dari 10 bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
JAKARTA, KOMPAS — Bahasa Indonesia kini menjadi salah satu bahasa resmi Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). Saat ini terdapat 10 bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa PBB, yaitu bahasa Inggris, Perancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol, serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.
”Dengan demikian, bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO,” kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau Badan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Endang Aminudin di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Aminudin mengatakan, pascapenetapan tersebut, ada beberapa kewajiban untuk Indonesia sebagaimana diatur oleh Konstitusi UNESCO. Misalnya, penerjemahan dokumen-dokumen tertentu di UNESCO ke dalam bahasa Indonesia. Selain itu, penyediaan penerjemah berbahasa Indonesia saat Sidang Umum dengan standar UNESCO.
”Badan Bahasa pun sudah menerjemahkan Konstitusi UNESCO ke dalam bahasa Indonesia,” kata Aminudin.
Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia.
Usulan untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO disetujui secara bulat pada Konferensi Umum UNESCO pada tanggal 20 November 2023. Ditetapkannya bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO membuat posisi bahasa Indonesia semakin meningkat.
”Sejauh tertentu, pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia,” kata Aminudin.

Ketua Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) Itje Chodiidjah mengatakan, bahasa Indonesia menjadi salah satu bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Artinya, bahasa Indonesia bisa dipakai selain bahasa resmi yang diakui UNESCO saat berlangsung Konferensi Umum UNESCO yang digelar dua tahun sekali.
Baca juga : Menakar Jalan Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
”Yang penting kita menjaga keberlanjutan supaya bahasa Indonesia tetap eksis sebagai salah satu bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Ada konsekuensi yang harus dipenuhi, seperti menyediakan penerjemah dan juga menerjemahkan dokumen-dokumen ke dalam bahasa Indonesia. KNIU tentunya akan mendampingi dan memfasilitasi Pemerintah Indonesia setelah disetujuinya bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO,” kata Itje.
Pada awalnya bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Selanjutnya bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sekarang bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Konferensi Umum UNESCO.

Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Republik Perancis, Kepangeranan Andorra, Kepangeranan Monako, dan Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, mengatakan, bahasa Indonesia berhasil ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language Konferensi Umum(General Conference) UNESCO. Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum Ke-42 UNESCO tanggal 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Perancis.
Oemar membuka presentasi proposal Indonesia dengan menyampaikan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa prakemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. Dengan perannya sebagai penghubung antaretnis yang beragam di Indonesia, bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini.
”Kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 yang menjadi bibit terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok. Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional, dengan berkolaborasi dengan negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023 ini,” ujar Oemar.
Baca juga: Menjaga Bahasa Indonesia
Lebih lanjut, Oemar menekankan, peningkatan kesadaran terhadap bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
”Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” kata Oemar.
Menuju bahasa internasional
Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada Konferensi Umum UNESCO. Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yaitu ”Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”.
Usulan tersebut merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Baca juga : Bangun Peta Jalan Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
Aminudin mengisahkan, proses awal pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Perancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada Januari 2023 tentang potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Potensi ini selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F21%2F3c260431-6417-4669-be88-f0802a065e22_jpg.jpg)
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Endang Aminudin
Dalam waktu yang sempit disusunlah strategi untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Pada 7 Februari 2023 Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bertemu dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO serta Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB) Kementerian Luar Negeri, di Jakarta. Pertemuan ini membicarakan peluang dan strategi mengupayakan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, khususnya bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa pemerintah akan berupaya mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa Konferensi Umum UNESCO. Setelah itu, disusunlah naskah ajuan yang diperlukan dalam waktu yang sangat terbatas.
Selanjutnya, prosedur pengusulan ke UNESCO dilakukan sesuai dengan alur yang berlaku. Pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris dalam rangka menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Proposal ini kemudian disampaikan oleh perwakilan RI di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada bulan Mei 2023.
Baca juga: Bahasa Indonesia Tetap Dijunjung
Pada 10-24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang yang salah satunya membahas usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Pada sidang itu, Dewan Eksekutif menyetujui untuk memasukkan proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi Ke-42 Konferensi Umum yang direncanakan pada 7-22 November 2023.
Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, E Aminudin Aziz; Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO Ismunandar; dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Iwa Lukmana mempresentasikan usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Perancis.
”Ada sekitar 24 menit kami paparan di Komisi Legal,” kata Aminudin.

Pembelajaran bahasa Indonesia bertema Pancasila di kelas 1 SDN 77/X Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Jumat (21/10/2022). Retno Wiryastuti memandu siswanya mengenal huruf dan kata. Tak jarang ia gunakan bahasa daerah setempat agar siswa lebih mudah memahami pelajaran.
Sidang Legal Committee akhirnya menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut tanpa keberatan dari anggota komisi. Selanjutnya hasil sidang Legal Committee diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023.
Pada 20 November 2023 sidang pleno UNESCO memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Dengan demikian, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 pada Konferensi Umum UNESCO.