logo Kompas.id
OpiniParadigma Baru Penanganan...
Iklan

Paradigma Baru Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Jadikan nilai kerugian negara sebagai tuntutan uang pengganti, sebagai instrumen untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikorupsi.

Oleh
MUHAMMAD YUSUF
· 5 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Selama ini penanganan perkara tindak pidana korupsi lebih banyak yang terfokus pada upaya pengembalian/penyelamatan keuangan negara yang telah disalahgunakan dan dinikmati pelaku, tetapi belum ada satu pun yang bisa dikembalikan 100 persen.

Bahkan negara mengalami kerugian ganda. Sebaliknya, pandangan lain menganggap, perkara dari sektor pemasukan bagi negara pasti akan mendatangkan keuntungan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000