logo Kompas.id
OpiniPatah Palu Hakim di Hadapan...
Iklan

Patah Palu Hakim di Hadapan Politik

Sesungguhnya pengujian UU, termasuk UU Pemilu, adalah hal biasa. Menjadi luar biasa karena dikaitkan Gibran cawapres.

Oleh
ZAINAL ARIFIN MOCHTAR
· 6 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibacakan Senin (16/10/2023) — khususnya terkait syarat usia menjadi calon presiden dan calon wakil presiden — menunjukkan, "palu hakim telah patah di hadapan politik".

Sebagai sebuah pengujian, sesungguhnya pengujian UU, termasuk UU Pemilu, adalah hal biasa saja. Namun, kali ini menjadi luar biasa karena dikaitkan dengan upaya mendorong anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi kandidat calon wakil presiden (cawapres).

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000