logo Kompas.id
OpiniRancangan Perpres PKUB,...
Iklan

Rancangan Perpres PKUB, Langkah Maju atau Jalan di Tempat?

Perpres PKUB telah banyak mengusulkan perubahan yang dapat memajukan kerukunan umat beragama di Indonesia, tetapi ada beberapa aspek yang membingungkan dan memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Oleh
YOGI FEBRIANDI
· 5 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Pada 9 Juli 2018, Kompas memuat tulisan penulis, berjudul ”Mayoritarianisme Agama”, yang mengkritik lembaga Forum Kerukunan Umat Beragama. Kini, setelah lima tahun tulisan tersebut terbit, upaya untuk menata ulang lembaga ini tengah dilakukan. Hal tersebut dapat terlihat dalam draf Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama yang saat ini beredar luas di masyarakat.

Di draf tersebut, pemerintah berupaya mengatur ulang lembaga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan prosedur izin pendirian rumah ibadah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006. Setelah membaca draf Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) tahun 2023, penulis optimistis pemerintah berada di jalur yang tepat.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000