Polemik dalam kasus dugaan suap pengadaan barang yang melibatkan pejabat Basarnas jangan sampai membuat penegak hukum kehilangan fokus.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
”Inti masalahnya adalah korupsi.” Demikian dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi polemik sengketa kewenangan antara TNI dan KPK, dikutip Kompas, 30 Juli 2023. Penanganan dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas (2021-2023) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto dengan tiga pihak swasta (Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil) berpotensi melebar serta kehilangan fokus.
Puspom TNI berkeberatan dengan penetapan tersangka anggota TNI oleh pihak KPK. Penetapan tersangka anggota TNI adalah kewenangan polisi militer. Jajaran Puspom TNI mendatangi KPK yang berujung permintaan maaf dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Permintaan maaf itu disesalkan banyak pihak. Pernyataan ”ada kekeliruan tim kami” berbuntut munculnya surat mundur dari Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK melakukan operasi tangkap tangan dalam pengadaan barang di Basarnas. Ikut terjerat anggota TNI bersama pihak swasta. Setelah gelar perkara yang melibatkan Puspom TNI, KPK mengumumkan status tersangka Henri dan Afri.
Polemik sengketa otoritas jangan sampai menghambat proses penegakan hukum. Pimpinan KPK harus bertanggung jawab atas kontroversi yang terjadi. Operasi tangkap tangan tak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan KPK.
Kita menggarisbawahi pandangan mantan Wakil Ketua KPK Laode Syarif. Sesuai Pasal 89 KUHAP, pihak KPK dan TNI bisa bekerja sama membentuk tim koneksitas melakukan penyidikan serta penuntutan kasus. Dalam Pasal 42 UU KPK disebutkan KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer.
Adapun dalam Pasal 65 UU TNI No 34/2004 ditulis, ”Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”. Pasal ini memang mensyaratkan perubahan UU Peradilan Militer. Namun, revisi UU Peradilan Militer belum dilakukan.
Keberatan pihak TNI soal pengumuman status tersangka anggota TNI sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum. Praperadilan adalah salah satu jalan.
Kita mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa sengketa kewenangan KPK dan Puspom TNI tak perlu terus diperdebatkan. Langkah menuntaskan kasus suap di Basarnas terhadap semua pihak yang terlibat perlu didorong. Publik harus mengawal kasus itu bersama-sama. Pada masa mendatang, perlu dipikirkan revisi UU tentang TNI dan UU Peradilan Militer sehingga tak menimbulkan penafsiran masalah hukum di kemudian hari.