logo Kompas.id
OpiniUpaya Pencegahan Penyakit yang...
Iklan

Upaya Pencegahan Penyakit yang Terabaikan

Selama ini upaya pencegahan penyakit belum sepenuhnya menjadi arah pembangunan kesehatan. UU Kesehatan harus mampu mengarahkan konsep pencegahan penyakit dalam level impelentasinya.

Oleh
FOTARISMAN ZALUCHU
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xxA4qrzH-YqICrdYdFhrsQn-Es4=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F04%2F09%2Fa09dc6bd-4a68-4492-b0c1-63bb6cc18e08_jpg.jpg

Penerapan pencegahan dalam kesehatan akan menyelamatkan triliunan rupiah uang negara. Namun, dibutuhkan komitmen dan langkah praktis dibandingkan sekadar menarasikan bahwa Undang-Undang Kesehatan 2023 lebih baik.

Undang-Undang Kesehatan yang baru kabarnya sarat dengan upaya pencegahan. Di media sosial bersirkulasi narasi bahwa UU ini akan jauh lebih baik di dalam menerapkan pencegahan dibandingkan dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang digantikannya. Apa pun itu, perlu dipahami bahwa hakikat pencegahan yang sesungguhnya harus dimengerti dengan baik agar UU Kesehatan 2023 tidak sekadar dipuji-puji.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000