logo Kompas.id
OpiniMemenuhi Kekurangan Guru Tetap
Iklan

Memenuhi Kekurangan Guru Tetap

Pemerintah harus lebih fokus pada tata kelola guru yang urgen, seperti ketersediaan guru, pemerataan, peningkatan kompetensi, dan kesejahteraannya. Hindari program populis jangka pendek yang tidak substansial.

Oleh
CATUR NURROCHMAN OKTAVIAN
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Sejak 2022, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan dan RB memutuskan untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Penghapusan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang dikenal sebagai tenaga honorer, menurut pemerintah, memperhatikan syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya. Dalam UU tersebut, ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000