logo Kompas.id
OpiniEkspor Pasir, Reklamasi dan...
Iklan

Ekspor Pasir, Reklamasi dan Ancaman Batas Maritim

Mengapa PP No 26/2023 menjadi kontroversi? PP tersebut membuka kemungkinan menjual pasir ke sebuah negara untuk memperluas daratannya. Apa yang terjadi jika ekspor pasir dibeli Singapura untuk memperluas daratannya ?

Oleh
I MADE ANDI ARSANA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/95ZIlwCQItAW7QBX5FlecS_5G6w=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F06%2F05%2F00193fef-5134-4c4c-95d9-ded599840abd_jpg.jpg

Ilustrasi

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang menimbulkan kontroversi. Pokok persoalannya adalah adanya pasal yang mengizinkan ekspor pasir laut ke luar negeri. Ekspor pasir ini pernah dilarang selama 20 tahun dan kini tiba-tiba dibuka lagi. Banyak pihak yang mempertanyakan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000