logo Kompas.id
EkonomiKebijakan Ekspor Pasir Laut...
Iklan

Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dinilai Rapuh

Kebijakan pemerintah membuka ekspor pasir laut dinilai rapuh karena tidak dilandasi data dan kajian akademis yang matang. KKP bersikukuh pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi ditata agar tidak merusak lingkungan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Sebuah kapal tunda dan kapal tongkang pengangkut pasir dari Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, disita Gugus Keamanan Laut Komando Armada I untuk selanjutnya dibawa ke Pangkalan TNI AL di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/7/2019).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Sebuah kapal tunda dan kapal tongkang pengangkut pasir dari Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, disita Gugus Keamanan Laut Komando Armada I untuk selanjutnya dibawa ke Pangkalan TNI AL di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Terbitnya aturan pengelolaan sedimentasi laut yang melandasi pembukaan ekspor pasir laut dinilai rapuh. Kebijakan itu dianggap tidak didasari kajian yang matang.

Kebijakan tentang ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Regulasi itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000