logo Kompas.id
OpiniReformasi Paradigma Politik,...
Iklan

Reformasi Paradigma Politik, Memberantas Korupsi

Mengandalkan lembaga antirasuah dengan ”ritual tangkap-menangkap” saja tidak cukup untuk memberantas korupsi jika tanpa disertai ”reformasi paradigma politik”. Paradigma politik ini yang menjadi ujung dan pangkalnya.

Oleh
AHMAD FARISI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2gza-uQTnCEioYWVMCAZ9x2NrLs=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F05%2F24%2Fba27f215-d4d6-4ae2-ab1b-42492b3dab52_jpg.jpg

Dalam laporan Transparency International Indonesia yang rilis pada Januari 2023, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 menurun dari angka 38 pada 2021 menjadi 34 pada 2022.

Penurunan skor IPK Indonesia pada 2022 itu kiranya penting menjadi perhatian bersama. Meski IPK sekadar angka, bisa dikatakan angka itu adalah representasi dari tubuh kekuasaan kita. Semakin rendah IPK kita, maka dapat dipastikan semakin korup pula tubuh kekuasaan kita. Karena itu, laporan TII itu jangan hanya dibaca sebagai laporan, tetapi juga sebagai alarm bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000