logo Kompas.id
OpiniRuang Gelap Sosialisasi...
Iklan

Ruang Gelap Sosialisasi Politik

Masa tunggu selama hampir satu tahun menuju kampanye Pemilu 2024 menciptakan ruang gelap sosialisasi politik, politik uang tidak akan bisa diproses. Karena itu, pengaturan masa tunggu kampanye harus diubah.

Oleh
TITI ANGGRAINI
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 mengatur pelaksanaan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Putusan Mahkamah Konstitusi No 48/PUU-XVI/2018 menerjemahkan pemilu yang jujur dan adil sebagai pemilu yang bebas dari segala bentuk manipulasi peraturan yang menguntungkan kelompok tertentu, manipulasi pemilih melalui kampanye, dan manipulasi perolehan suara.

Sarah Birch (2011) menyebut bahwa manipulasi aturan dapat terjadi melalui perancangan aturan yang bertujuan melemahkan kesetaraan arena kompetisi. Sedangkan manipulasi pemilih, misalnya, dilakukan dengan memanipulasi preferensi murni atau kehendak bebas pemilih melalui pembelian suara politik uang atau praktik klientelisme.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000