logo Kompas.id
PemiluDurasi Kampanye Pendek,...
Iklan

Durasi Kampanye Pendek, Kampanye di Luar Jadwal Bisa Marak

Masa kampanye selama 90 hari dikhawatirkan memicu kampanye di luar jadwal semakin marak. Dengan demikian, akan banyak peredaran dana politik yang dibelanjakan bakal caleg yang tidak bisa diukur akuntabilitasnya.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/8/2018), menggelar sosialisasi fasilitas alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2019 dan jadwal kampanye Pemilu 2019. Sosialisasi fasilitas APK dan jadwal kampanye peserta pemilu tingkat pusat dihadiri perwakilan partai politik peserta pemilu.
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/8/2018), menggelar sosialisasi fasilitas alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2019 dan jadwal kampanye Pemilu 2019. Sosialisasi fasilitas APK dan jadwal kampanye peserta pemilu tingkat pusat dihadiri perwakilan partai politik peserta pemilu.

JAKARTA, KOMPAS — Usulan durasi masa kampanye selama 90 hari oleh Komisi Pemilihan Umum berpotensi membuat kampanye di luar jadwal semakin marak. Situasi kompetisi dikhawatirkan tidak sehat karena peredaran dana politik di luar masa kampanye tidak bisa diukur akuntabilitasnya.

Berdasarkan salinan materi konsinyasi yang diperoleh dari salah satu anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang dipaparkan Komisi Pemilihan Umum, Jumat (13/5/2022), durasi masa kampanye diusulkan selama 90 hari. Usulan ini lebih pendek dibandingkan usulan KPU sebelumnya yang sempat mengusulkan masa kampanye selama 120 hari dan 203 hari.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000