Meski secara matematis jumlah dokter mencukupi untuk mengisi puskesmas di seluruh Indonesia, kenyataannya ratusan puskesmas tak memiliki dokter dan mempunyai fasilitas terbatas.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Ada pemandangan yang tak biasa pada Senin (8/5/2023). Ribuan orang dengan atribut merah putih berdemonstrasi di seputar Monas dan Kementerian Kesehatan.
Mereka adalah tenaga kesehatan dari pelbagai organisasi profesi. Ada Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia. Mereka memprotes Rancangan Undang-Undang Kesehatan dengan metode omnibus lawatau undang-undang sapu jagat.
Omnibus law merupakan penyederhanaan sejumlah regulasi menjadi satu regulasi menyeluruh. Dengan harapan, urusan pemangku kepentingan—dalam hal ini kesehatan—menjadi lebih mudah: pasien, tenaga kesehatan, apotek, rumah sakit, hingga investor. Di sisi lain, penyederhanaan juga berisiko menghilangkan pasal-pasal penting karena luasnya cakupan dan banyaknya aturan yang harus disinkronisasikan.
Oleh karena itu, sejak pola omnibus diterapkan, kontroversi tidak pernah berhenti. Terkait RUU Kesehatan, setidaknya 15 undang-undang profesi dan kesehatan akan digabung menjadi satu. Polemik terjadi terkait kewenangan organisasi profesi, terutama dalam hal izin praktik, kolegium pendidikan, konsil kedokteran, hingga isu investasi dan tenaga kesehatan asing.
Persoalan menjadi berlarut-larut karena dari sejak topik RUU Kesehatan omnibus law muncul September 2022, tidak pernah ada titik temu antara pemerintah dan DPR di satu sisi serta organisasi profesi dan kesehatan di sisi lain. Masing-masing menyampaikan aspirasi ke ruang publik, tanpa upaya mediasi untuk saling mendengarkan. Puncaknya adalah demonstrasi damai Senin lalu.
Mengikuti polemik ini terasa sangat memprihatinkan, mengingat profesi tenaga kesehatan beserta infrastrukturnya sangat dibutuhkan rakyat Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, total ada 176.110 dokter di seluruh Indonesia tahun 2022. Jumlah tersebut meliputi dokter gigi, dokter gigi spesialis, dokter umum, dan dokter spesialis. Pada tahun yang sama, jumlah puskesmas mencapai 10.374 unit.
Meski secara matematis jumlah dokter mencukupi untuk mengisi puskesmas di seluruh Indonesia, kenyataannya ratusan puskesmas tidak memiliki dokter dan fasilitasnya terbatas. Dokter dan tenaga kesehatan, klinik, rumah sakit, dan apotek banyak terdapat di kota-kota besar di Pulau Jawa.
Tidak mengherankan, masalah kesehatan yang seharusnya bisa diselesaikan di layanan kesehatan primer masih tinggi kasusnya di Indonesia. Sebutlah tengkes, demam berdarah, malaria, juga angka kematian ibu dan bayi baru lahir.
Tentu ini tidak semata-mata urusan Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi, ada juga faktor kepemimpinan di daerah. Namun, sebaiknya polemik segera diselesaikan.
Menteri Kesehatan yang sudah berhasil menangani pandemi Covid-19 bersama tenaga kesehatan dan organisasi profesi seharusnya bisa saling berkomunikasi dengan lebih baik. Dengan demikian, tenaga dan pikiran bisa fokus pada pemerataan kesehatan di seluruh Indonesia.