logo Kompas.id
OpiniKorupsi Bernama ”Sextortion”
Iklan

Korupsi Bernama ”Sextortion”

”Sextortion” merupakan bentuk korupsi jender. Meski tingkat ”sextortion” di Indonesia tertinggi di Asia (GCB 2020) dan terjadi di berbagai sektor, termasuk pendidikan, belum banyak kasus yang terungkap ke publik.

Oleh
IZZA AKBARANI
· 3 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Barangkali publik masih mengingat kasus yang menjerat hakim Setyabudi Cahyo pada 2009-2010 terkait suap untuk memberikan putusan ringan dan membebaskan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Sekretaris Daerah Bandung, dan Herry Nurhayat dalam perkara kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Hakim Setyabudi adalah ketua majelis hakim dalam perkara tersebut. Ironisnya, hakim Setyabudi tak hanya meminta imbalan berupa sejumlah uang, tetapi juga layanan seksual yang harus disediakan oleh Toto Hutagalung sebagai perantara untuk menjalankan aksi tersebut.

Sejumlah aspek dapat diidentifikasi dalam uraian perkara itu. Pertama, hakim Setyabudi telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai hakim. Kedua, hakim Setyabudi meminta imbalan berupa aktivitas seksual dengan melibatkan pihak lain yang diminta menyediakan layanan seksual atas keuntungan yang didapat oleh Pemkot Bandung untuk meringankan putusannya. Ketiga, hakim Setyabudi menggunakan paksaan psikologis untuk memperoleh aktivitas seksual daripada kekerasan fisik.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000