logo Kompas.id
Politik & Hukum”Sextortion”, Praktik Korupsi ...
Iklan

”Sextortion”, Praktik Korupsi yang Belum Jadi Kewaspadaan Bersama

”Sextortion” atau penyelewengan kekuasaan dengan pemerasan seksual pada pelayanan publik belum cukup dikenal dan diatur dalam regulasi. Padahal, Indonesia adalah negara dengan tingkat ”sextortion” lumayan tinggi di Asia.

Oleh
Ayu Nurfaizah
· 3 menit baca
Pembicara diskusi Sextortion dan Korupsi di Sekitar Kita yang diselenggarakan Tranparency International Indonesia di Melawai, Kebayoran Baru, Jakata Selatan, Sabtu (11/3/2023).
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS

Pembicara diskusi Sextortion dan Korupsi di Sekitar Kita yang diselenggarakan Tranparency International Indonesia di Melawai, Kebayoran Baru, Jakata Selatan, Sabtu (11/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Global Corruption Barometer 2020 menunjukkan, Indonesia berada di tingkat pertama kasus sextortion atau pemerasan seksual dalam pelayanan publik. Sextortion merupakan korupsi karena termasuk tindakan penyelewengan kekuasaan.

Hingga kini, belum ada regulasi khusus yang mengatur sextortion. Hal ini dapat diatasi jika ada penguatan pada mekanisme pelaporan lembaga publik.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000