logo Kompas.id
OpiniPeraturan Kekayaan Tak Wajar...
Iklan

Peraturan Kekayaan Tak Wajar Pejabat Publik

Indonesia memiliki semangat dan komitmen untuk memberantas korupsi yang sejalan dengan Konvensi UNCAC. Sudah sepatutnya Indonesia mengatur mengenai pemidanaan terhadap pejabat negara yang memiliki harta tidak wajar.

Oleh
THERESA YOLANDA SIRAIT
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Memangnya gaji polisi cukup untuk bermewah-mewah?”. Jenderal Hoegeng, Kepala Polri 1968- 1971, terkejut dengan seorang bawahannya yang membeli mobil dan rumah mewah.

Beberapa bulan belakangan ini, publik dihebohkan dengan kabar adanya pejabat pajak berinisial RAT yang memiliki harta kekayaan yang fantastis. Harta kekayaan fantastis tergolong dalam kekayaan ”tidak wajar”. Tentu hal tersebut menimbulkan keresahan dan menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat, berapa sebenarnya pendapatan seorang pegawai negara sipil (PNS) khususnya pejabat publik?

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000