logo Kompas.id
OpiniMenyingkap Kekayaan Gelap...
Iklan

Menyingkap Kekayaan Gelap Pejabat

Sebagai instrumen pelacakan, LHKPN belum mampu menelusuri kekayaan tertentu yang tak dilaporkan, apalagi aset dan liabilitas lain yang disamarkan. Perlu terobosan hukum dengan mengatur delik illicit enrichment dalam UU.

Oleh
ALVIN NICOLA
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Bau tak sedap tumpukan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sesungguhnya telah menyengat tajam sejak 2012.

Kala itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah meneruskan sinyal kuat pencucian uang ke aparat penegak hukum serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai pengawas internal. Sayangnya, langkah korektif baru diambil lebih dari satu dekade kemudian setelah namanya ramai di media sosial.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000