logo Kompas.id
OpiniMengerangkeng Mahkamah
Iklan

Mengerangkeng Mahkamah

Sejarah MK adalah sejarah turun naiknya kredibilitas sebuah lembaga di Indonesia setelah reformasi.

Oleh
BUDIMAN TANUREDJO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M2_A71VwLUbq21ieZRtxVMM4MkM=/1024x1550/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F01%2F18%2F97dd5db4-d802-4dd7-af65-4c78c95387ab_jpg.jpg

Jakarta tengah hujan lebat pada pagi hari. Jalanan macet. Seorang anggota DPR mengirim draf Rancangan Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. ”Tolong dibaca,” tulisnya melalui Whatsapp.

Saya teliti satu per satu, pasal demi pasal. Draf Revisi UU Mahkamah Konstitusi itu katanya disusun Badan Legislatif DPR. DPR memang berhak menyusun rancangan undang-undang. Salah satu bagian yang kontroversial adalah aturan soal evaluasi hakim konstitusi. Dalam Pasal 27C ditulis, ”Hakim konstitusi yang sedang menjabat dievaluasi lima tahun sejak tanggal pengangkatannya oleh masing-masing lembaga yang berwenang”. Kemudian di Pasal 27C Ayat (2), ”Evaluasi juga dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat”.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000