logo Kompas.id
OpiniMenjaga Kredibilitas KPU
Iklan

Menjaga Kredibilitas KPU

Di tengah kontroversi perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menuju proporsional tertutup yang dilemparkan ke publik, tahapan pemilu tidak boleh tertunda. Pemilu dilaksanakan tetap pada 14 Februari 2024.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
Peserta Ujian Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2024 di Surabaya mendengarkan pengarahan mengenai cara mengerjakan soal dengan komputer di Universitas Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/1/2023).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Peserta Ujian Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2024 di Surabaya mendengarkan pengarahan mengenai cara mengerjakan soal dengan komputer di Universitas Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/1/2023).

Di tengah perjalanan menuju Pemilu 14 Februari 2024, dilemparkan wacana perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke tertutup.

Wacana itu jelas memicu kontroversi meluas. Ada yang pro dan kontra, tetapi banyak yang kontra. Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup sama-sama mempunyai kekuatan dan kelemahan. Kedua sistem itu sama-sama memiliki pendukung. Saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang menguji Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal proporsional terbuka. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat ikut menanggapi soal kemungkinan tersebut.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000