logo Kompas.id
OpiniKUHP dan Kekerasan pada...
Iklan

KUHP dan Kekerasan pada Perempuan

KUHP terbaru berpotensi kian membatasi akses layanan kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan, meningkatkan angka kehamilan dini, AKI, perkawinan anak, dan kriminalisasi korban kekerasan seksual.

Oleh
OLIVIA HERLINDA
· 5 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Sebuah ironi, Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan justru pada minggu peringatan "16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan" (HAKTP). Ironis, karena beberapa pasal justru rentan merugikan perempuan.

Seperti UU Cipta Kerja, kritik juga mengiringi penyusunan Rancangan KUHP (RKUHP), seperti terbatasnya akses publik terhadap naskah RKUHP hingga minimnya pelibatan dan partisipasi berbagai elemen masyarakat sipil, terutama dari perspektif kesehatan dan gender.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000