Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 yang berlangsung sesuai jadwal dan relatif lancar menambah keyakinan Pemilu 2024 bisa digelar tepat waktu dengan langsung, umum, bebas, aman, jujur, dan adil.
Oleh
Redaksi
·3 menit baca
Menjelang akhir tahun 2022, satu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 berhasil dituntaskan, yaitu verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh, berikut nomor urutnya, sebagai peserta Pemilu 2024. Ini berarti ada penambahan parpol peserta pemilu jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang diikuti 16 parpol nasional dan 4 parpol Aceh.
Penetapan parpol yang berlangsung sesuai jadwal dan relatif lancar menambah keyakinan Pemilu 2024 bisa digelar tepat waktu dengan langsung, umum, bebas, aman, jujur, dan adil.
Sebagai bagian dari upaya menjaga harapan itu, keberatan Partai Ummat sebagai satu-satunya parpol yang tidak lolos verifikasi wajib dihormati dan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada. Pada saat yang sama, catatan sejumlah pihak terkait aspek integritas dalam rekapitulasi verifikasi faktual parpol peserta pemilu juga terlalu berharga jika dijadikan angin lalu, khususnya oleh penyelenggara pemilu.
Terlebih, dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pemilu dan Pilkada 2024 yang diluncurkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jumat (16/12/2022), disebutkan, dari empat dimensi dalam IKP, dimensi penyelenggaraan pemilu adalah yang paling banyak berkontribusi terhadap potensi kerawanan pemilu. Bawaslu mengartikan kerawanan pemilu sebagai segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.
Tiga dimensi lain dalam IKP adalah dimensi konteks sosial politik, kontestasi, dan partisipasi politik.
Dimensi penyelenggaraan pemilu adalah yang paling banyak berkontribusi terhadap potensi kerawanan pemilu.
Hasil IKP ini makin mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu yang netral sangat penting, selain kredibel dan profesional. Catatan yang muncul saat verifikasi faktual menjadi bagian dari pengingat untuk penyelenggara pemilu, dalam hal ini khususnya KPU, tentang hal itu.
Terlebih, pada 2023, lebih banyak tahapan pemilu yang berlangsung dan setiap tahapan punya potensi kerawanannya, mulai dari penetapan daftar pemilih, penetapan calon anggota legislatif dan calon presiden serta calon wakil presiden, hingga dimulainya masa kampanye.
Sejumlah tahapan pemilu juga akan membuat dinamika politik kian tinggi di tahun mendatang. Lobi dan safari politik akan makin dilakukan elite politik dan parpol menjelang penetapan calon anggota legislatif dan calon presiden atau calon wakil presiden. Kedewasaan dan tanggung jawab mereka dibutuhkan untuk menjaga suasana tetap kondusif. Sebab, hal itu banyak terjadi sebelum memasuki masa kampanye sehingga belum ada aturan baku yang mengaturnya. Tanggung jawab juga dibutuhkan karena tantangan pemerintah pada tahun depan diprediksi belum bertambah ringan, terutama terkait pemulihan ekonomi.
Akhirnya, proses politik sepanjang tahun 2022 telah menunjukkan, rakyat siap mengikuti Pemilu 2024 sesuai yang telah dijadwalkan. Jangan sampai keyakinan dan harapan ini diusik oleh hal-hal yang tidak perlu, misalnya dari elite politik atau penyelenggara dan peserta pemilu.