logo Kompas.id
OpiniMerumuskan Perangkat Daerah
Iklan

Merumuskan Perangkat Daerah

Sesuai semangat otonomi daerah, organisasi perangkat daerah idealnya lebih banyak ditentukan oleh strategi lokal, tetapi tetap dengan standar pengawasan yang jelas dari Jakarta.

Oleh
IRFAN RIDWAN MAKSUM
· 5 menit baca
.
DIDIE SW

.

Pencopotan sekretaris daerah (sekda) oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan penolakan sekda terpilih oleh Gubernur Sulawesi Tengah menjadi catatan tersendiri di ujung akhir 2022 dalam khazanah praktik pemerintahan daerah di Indonesia. Ini berkaitan secara luas dengan rumusan perangkat daerah dalam pemerintahan daerah.

Perangkat daerah adalah instrumen untuk mewujudkan kewenangan mengurus dalam otonomi daerah sebagai kelanjutan dari adanya kewenangan mengatur. Otonomi daerah ditandai oleh kedua kewenangan yang melekat dan diwujudkan adanya organ-organ pemerintah daerah yang terdiri dari organ politik dengan adanya DPRD beserta kepala daerah/wakil kepala daerah, dan organ administratif dengan adanya kepala daerah/wakil kepala daerah beserta perangkat daerahnya.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000