logo Kompas.id
OpiniRUU Perampasan Aset dan Agenda...
Iklan

RUU Perampasan Aset dan Agenda Pemberantasan Korupsi

Pendekatan "follow the money" penting untuk diprioritaskan dalam rangka menghilangkan motivasi koruptor dalam melakukan kejahatan dengan cara menghalangi koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya.

Oleh
NEFA CLAUDIA MELIALA
· 4 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Pendekatan follow the suspect yang bertujuan menghukum pelaku dengan pidana badan sudah tidak efektif lagi digunakan untuk tindak pidana korupsi yang merupakan white collar crime. Pendekatan model ini dalam praktiknya kerap kali dihadapkan kepada kesulitan dalam membuktikan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban auktor intelektualisnya.

Pendekatan follow the money yang diperkuat melalui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) muncul karena ternyata aset hasil kejahatan merupakan “darah yang menghidupi kejahatan” dan menjadi titik terlemah dari suatu kejahatan yang paling mudah menghubungkan kejahatan dengan pelakunya. Aset cenderung lebih mudah untuk ditelusuri, disita, dan dirampas untuk negara.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000