logo Kompas.id
OpiniKenaikan Harga BBM dan Upah...
Iklan

Kenaikan Harga BBM dan Upah Minimum

Penetapan UMP selalu menjadi ”ladang pertarungan” setiap tahun. Kenaikan BBM dan harga kebutuhan pokok yang kini terjadi akan makin meruncingkan sentimen ini.

Oleh
NABIYLA RISFA IZZATI
· 4 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Awal September lalu, pemerintah resmi mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang mengakibatkan kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar, dan pertamax. Selain memberikan efek langsung kepada pengeluaran transportasi masyarakat, kenaikan BBM tentu akan berimbas pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Kementerian Keuangan menghitung bahwa inflasi sepanjang 2022 akan mencapai 6,7 persen, proyeksi yang lebih tinggi dari target semula.

Bagi pekerja, laju inflasi yang melejit akan menyebabkan biaya hidup yang makin mengimpit, terutama jika tidak diimbangi oleh kenaikan upah. Negara perlu lebih tanggap merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih berkeadilan, khususnya terkait dengan penetapan upah minimum yang menjadi ranah pemerintah.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000