logo Kompas.id
OpiniDilema Upah Minimum
Iklan

Dilema Upah Minimum

Niat baik juga dituntut dari pelaku usaha, termasuk dalam kaitan dengan upah minimum, dengan mengedepankan dialog dan memenuhi apa yang jadi hak pekerja selama mereka mampu.

Oleh
REDAKSI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oIFeuyyu9KyRr5QrIec8B1TaR-0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fdde9afc7-26bb-41cc-ad58-1c5a593af64a_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Buruh mengenakan kostum Iron Man berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021). Sejumlah elemen buruh dan mahasiswa berunjuk rasa bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda dan satu tahun pengesahan UU Cipta Kerja.

Dengan formula penghitungan yang baru, kenaikan upah minimum tahun 2022 diprediksi hanya 2-3 persen. Angka itu di bawah tuntutan buruh selama ini.

Selain itu, angka itu juga di bawah rata-rata kenaikan selama lima tahun terakhir. Untuk mengatasi penurunan daya beli pekerja akibat moderatnya kenaikan upah, pemerintah didesak menyalurkan berbagai insentif dan bantuan sosial guna menjaga daya beli dan pemulihan ekonomi (Kompas, 5/11/2021).

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000