logo Kompas.id
OpiniSengkarut Penetapan Upah...
Iklan

Sengkarut Penetapan Upah Minimum

Mekanisme penetapan besaran upah minimum versi PP No 36 Tahun 2021 hanya mengganti formula sehingga penyesuaian besaran upah minimum bisa lebih terukur dan terprediksi, tetapi tidak menjawab problem pengupahan.

Oleh
EDY SUTRISNO SIDABUTAR
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NBXAgF8b4bOOJ1WfqS3m0BziBqg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211114-Opini-Digital-2_1636902603.jpg
Kompas

Heryunanto

Mestinya proses penetapan besaran upah minimum bisa berlangsung lebih mudah. Itu jika ketentuan soal upah minimum dimaknai dan diperlakukan sebagai instrumen jaring pengaman semata. Tidak lebih. Baik oleh pekerja, pemerintah maupun pengusaha.

Namun faktanya tidak demikian. Proses penetapan besaran upah minimum setiap tahunnya, sering kali diwarnai dengan kegaduhan. Terdapat tarik-menarik kepentingan yang cukup ekstrem antara pengusaha, pemerintah dan pekerja.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000