logo Kompas.id
OpiniSenja Kala Profesi Guru
Iklan

Senja Kala Profesi Guru

Niat pemerintah membatasi atau menghentikan TPG benar adanya. Hal itu terkonfirmasi dengan hilangya ayat tentang TPG dalam draf RUU Sisdiknas. Mungkinkah mempertahankan TPG tanpa sandaran hukum yang jelas dan kuat?

Oleh
SUMARDIANSYAH PERDANA KUSUMA
· 7 menit baca
Didie SW
DIDIE SW

Didie SW

Kembali maraknya pemberitaan yang menerangkan hilangnya ayat tentang pemberian tunjangan profesi guru dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional versi Agustus 2022 bukanlah hal baru. Itu semua hanya de javu dan mengonfirmasi bahwa niat pemerintah membatasi atau menghentikan tunjangan profesi guru benar adanya.

Dimulai dari rencana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2015 yang ingin menghapus tunjangan profesi guru (TPG) pada rapat Komisi X DPR. Dilanjut dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di aula Gedung Guru Indonesia, 10 Juli 2018, bahwa besarnya TPG dalam bentuk sertifikasi tak mencerminkan kualitas pendidik. TPG hanya dianggap membebani APBN dan belum menyasar peningkatan mutu pendidikan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000