Komitmen pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia harus terus dikawal. Selama 2021, pelanggaran hak asasi manusia masih saja terjadi. Akses masyarakat atas keadilan masih harus terus ditingkatkan.
Oleh
MIMIN DWI HARTONO
·4 menit baca
Sepanjang tahun 2021, berbagai kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia masih terus terjadi, baik di ranah hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, maupun hak atas pembangunan.
Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang ke-73 di Istana Negara menegaskan komitmennya untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (HAM). Komitmen yang harus terus dikawal sehingga akan dilaksanakan dan diimplementasikan oleh jajarannya di pusat dan daerah.
Pada tengah tahun 2021, korban dan kematian akibat pandemi Covid-19 di Indonesia termasuk tertinggi di dunia. Jumlah kematian tenaga kesehatan juga sangat tinggi. Hal ini menjadi catatan penting dan keprihatinan karena begitu banyaknya jiwa yang meninggal oleh Covid-19. Tata kelola kesehatan nasional wajib dibenahi secara mendasar dengan berbasis pada pemenuhan dan perlindungan hak atas kesehatan bagi setiap orang di Indonesia.
Pelanggaran hak asasi manusia akibat konflik agraria masih saja terus terjadi. Meskipun komitmen reforma agraria sudah dicanangkan dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018, hal itu belum menampakkan hasilnya yang signifikan. Dari target 12,1 juta hektar obyek reforma agraria, sepanjang dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo baru tercapai 4,3 juta hektar.
Pemerintah perlu melakukan audit atas perusahaan-perusahaan swasta dan milik pemerintah yang memiliki konsesi atau hak pengelolaan, tetapi ditelantarkan. Dalam pidatonya dalam Konggres Ekonomi II MUI, Presiden Jokowi menegaskan akan mencabut hak bagi perusahaan yang menelantarkan lahan.
Peristiwa intoleransi dan ekstremisme dengan kekerasan sepanjang 2021 juga terjadi di banyak tempat. Hal ini menunjukkan bahwa penghormatan dan perlindungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan masih harus ditingkatkan. Perusakan tempat ibadah umat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, mencoreng nilai toleransi dan kebinekaan kita.
Dalam hal penindakan atas tindak pidana terorisme, Polri terus melakukan tugasnya dalam menjaga rasa aman dan tenteram masyarakat dari tindak pidana terorisme. Penangkapan para terduga teroris terus dilakukan. Namun, segala tindakan penegakan hukum terhadap terduga teroris harus dalam koridor penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Segala tindakan penegakan hukum terhadap terduga teroris harus dalam koridor penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Untuk mendorong toleransi dan moderasi beragama, Komnas HAM dan Kemenag, untuk pertama kali, telah menyelenggarakan Konferensi Internasional tentang Islam dan Hak Asasi Manusia pada 10 dan 11 Desember 2021. Ini menjadi penegasan bahwa nilai dan ajaran Islam kompatibel dan selaras dengan prinsip dan norma hak asasi manusia.
Pelanggaran HAM berat
Dalam ranah penyelesaian peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, kita mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa Paniai Papua pada 2014. Hal ini menjadi optimisme di tengah buntunya penegakan hukum atas 11 peristiwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Dalam ranah hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi, Komnas HAM telah merekomendasikan agar revisi atas UU ITE selaras dengan prinsip dan norma hak asasi manusia sebagaimana sebagai rujukan agar memakai standar norma dan pengaturan (SNP) tentang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Publik mendesak agar revisi UU ITE menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2022.
Publik juga perlu terus mendesak pembahasan atas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi supaya transparan dan partisipatif sebelum disahkan dalam tempo yang tidak terlalu lama mengingat ancaman atas hak privasi dan data pribadi sangat mendesak.
Kita prihatin atas masih banyaknya pemidanaan terhadap para pembela HAM yang menyuarakan kritik kepada pemerintah. Padahal, hak-hak pembela HAM dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Komnas HAM juga telah menerbitkan SNP tentang pembela HAM untuk menegaskan posisi strategis pembela HAM dalam pemajuan dan penegakan HAM.
Kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang pada 8 September 2021 yang menelan setidaknya 41 korban jiwa para tahanan adalah tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas baik dari sisi dugaan kesengajaan, pembiaran, maupun kelalaianaparatur negara yang bertanggung jawab. Para keluarga korban harus dipenuhi hak-haknya atas kompensasi dan keadilan.
Akses masyarakat atas keadilan masih harus terus ditingkatkan dan dibenahi secara mendasar dari hulu sampai dengan hilir penegakan hukum. Pendekatan pidana adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum, bukan sebaliknya.
Survei nasional yang diadakan oleh Komnas HAM dengan responden sebanyak 1.200 orang di 34 provinsi menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen masyarakat setuju dengan pendekatan keadilan restoratif. Lebih dari 80 persen masyarakat juga lebih memilih pendekatan non-yudisial ketika sedang berhadapan dengan proses hukum. Hal ini mengindikasikan secara gamblang bahwa akses atas keadilan di negeri ini harus terus dibenahi meskipun beberapa langkah untuk perbaikan telah dilakukan, yaitu meliputi reformasi peradilan, kejaksaan, dan kepolisian.
Komitmen pemerintah dalam SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan harus diimplementasikan secara nyata karena tujuan nomor 16 dari SDGs menegaskan bahwa institusi keadilan yang kuat dan kredibel menjadi kunci keberhasilan pencapaian SDGs. Dalam hal ini, kuncinya adalah akses atas keadilan bagi masyarakat tanpa terkecuali dan tidak boleh ada seorang pun yang tertinggal (no one left behind) agar setiap orang terpenuhi dan terlindungai hak asasinya.
Mimin Dwi Hartono, Analis Kebijakan Ahli Madya Komnas HAM