logo Kompas.id
OpiniProblem Moral Penegakan Hukum
Iklan

Problem Moral Penegakan Hukum

Kita menginginkan hukum yang menentukan eksistensi dari kekuasaan dan hukum dibuat untuk melindungi kepentingan seluruh masyarakat, bukan kepentingan penguasa atau elite.

Oleh
AMIR SYAMSUDIN
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JR8D1QvoDXM1vMZKJdIQ5-r2SCg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210812-ILustrasi-Opini6-Problem-Moral_CLR-_1628771601.jpg
DIDIE SW

Didie SW

Penegakan hukum di era pemerintahan Joko Widodo yang kedua ini perlu mendapat perhatian publik.

Mulai dari pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019, pengesahan UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, pengesahan omnibus law Cipta Kerja 5 Oktober 2020, sampai perubahan Statuta UI melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI untuk menggantikan PP No 68 Tahun 2013; menjadi periode pembentukan UU yang penuh kontroversi dan berpotensi menimbulkan problem moral penegakan hukum.

Editor:
yohaneskrisnawan, Sri Hartati Samhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000