logo Kompas.id
Politik & HukumAgar Penegak Hukum Tak Lagi...
Iklan

Agar Penegak Hukum Tak Lagi Bingung Menyikapi Kebebasan Berekspresi

Sejak mural dan unggahan di Twitter tidak dilihat sebagai ekspresi seni dan politik. Namun, itu justru dilihat sebagai penghinaan simbol negara. Di sini diskursus kebebasan ekspresi dan berpendapat harus terus dipantik.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lg2h5NQgOb0EHrGVJV0Pgn08ogU=/1024x473/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Fphoto_2021-09-01_17-32-15-4_1630492522.jpg
TANGKAPAN LAYAR

Webinar diseminasi Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang dilakukan oleh Komnas HAM, Selasa (31/8/2021).

Fenomena penghapusan mural kritis, penegakan hukum pasal karet UU ITE, hingga somasi masyarakat sipil seolah menunjukkan situasi darurat demokrasi di Indonesia. Melihat itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tak mau tinggal diam. Pemahaman aparat penegak hukum atas kebebasan berekspresi dan berpendapat harus ditingkatkan agar tak terjadi pengekangan.

Hingga awal September 2021, fenomena penghapusan mural oleh aparat satuan polisi pamong praja masih berlanjut. Terbaru, mural mirip Presiden Joko Widodo berbaju hitam bertuliskan Rp 11 T sedang tersenyum dan mengacungkan jempol di Jakarta Selatan dihapus. Di dekat kepala sosok tersebut juga tertulis ”Okelah Tiga Periode HEHEHE” dan ”#IndonesiaWajibOke”, ”Enggak oke? BORGOL”. Tak berselang lama, mural tersebut sudah ditutup dengan cat warna putih.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000