Pemilu Terbesar di Dunia
Penyelenggaraan pemilu di Indonesia merupakan pengorganisasian warga negara dan logistik terbesar di Indonesia. Tak ada kegiatan lain yang menggerakkan warga negara dan logistik sebesar di pemilu serentak.

Didie SW
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sejumlah penyelenggara pemilu ad hoc untuk membatalkan ketentuan pemilu lima kotak suara. Alasannya, bukan kewenangan MK untuk mengubah pemilu serentak nasional, melainkan kewenangan pembuat UU (DPR dan Presiden).
Akan tetapi, MK juga memahami pilihan pemilu serentak lima kotak suara dalam satu hari bisa mengakibatkan beban kerja penyelenggara yang berat, tak rasional dan tak manusiawi (Kompas, 25/11/2021). Berikut penjelasan dan buktinya.
Terbesar
Pemilu terbesar di dunia adalah pemilu di India. Daftar pemilih pada Pemilu 2019 di India mencapai 830 juta dari 1,2 miliar penduduk. Sebagai negara federal yang mengadopsi bentuk pemerintahan parlementer, pemilu di India memang hanya pemilu legislatif di tingkat federal dan negara bagian yang diselenggarakan dalam 30 hari. Karena India juga melaksanakan prinsip desentralisasi dalam pemerintahan lokal, India juga melaksanakan pemilu pada tingkat pemerintahan lokal
Akan tetapi pemilu terbesar di dunia yang diselenggarakan dalam satu hari adalah pemilu Indonesia.
Akan tetapi pemilu terbesar di dunia yang diselenggarakan dalam satu hari adalah pemilu Indonesia. Indonesia mengadopsi susunan negara kesatuan yang menjamin otonomi seluas-luasnya pada provinsi dan kabupaten/kota, sistem perwakilan politik yang “hampir” bikameral, dan bentuk pemerintahan demokrasi presidensial, maka pemilu yang diselenggarakan tak hanya pemilu legislatif tetapi juga pemilu kepala pemerintahan baik pada tingkat nasional maupun daerah.
Karena itu, pemilu di Indonesia terdiri atas lima jenis pemilu: pemilu anggota DPR, pemilu perseorangan anggota DPD, pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota yang diselenggarakan dalam satu hari. Itulah yang disebut pemilu serentak nasional lima kotak suara yang diselenggarakan dalam satu hari.
Kemudian UU tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menetapkan gubernur dan wakil, bupati dan wakil, dan walikota dan wakil juga dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, tetapi diselenggarakan pada bulan atau tahun yang lain.
Baca juga : KPU Jajaki Pengembangan Aplikasi Super untuk Pemilu 2024
Pemilu memang merupakan pengorganisasian warga negara dan pengorganisasian logistik terbesar di setiap negara demokrasi, seperti Indonesia.
Untuk Pemilu 2019 buktinya sebagai berikut. Pertama, pemilih terdaftar di DPT 192,8 juta. Kedua, panitia ad hoc terdiri dari 7,3 juta lebih anggota KPPS dan petugas keamanan untuk 813.000 TPS, sebanyak 36.260 anggota PPK (7.252 kecamatan), dan 25,146 anggota PPS (83.820 desa/kelurahan).
Ketiga, Partai Politik Peserta Pemilu (P4) meliputi: (1) kepengurusan tingkat nasional: 16 DPP, (2) kepengurusan tingkat provinsi: 16 x 34 DPD = 544 DPD /DPW, (3) kepengurusan tingkat kabupaten/kota: 16 x (75 persen dari 514 kabupaten/kota)= 16 x 386 = 6.176 DPD/ DPC.
Keempat, calon yang bersaing meliputi: (1) 9.200 calon anggota DPR di 80 dapil (16 P4) x 575 kursi DPR); (2) 136 kursi DPD yang diperebutkan di 34 dapil, (3) dua pasangan capres/cawapres, (4) 35 (paling sedikit) hingga 120 anggota (paling banyak) untuk 34 DPRD provinsi, (5) 20 (paling sedikit) hingga 55 kursi (paling banyak) untuk 514 DPRD kabupaten/kota. Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia di Pemilu 2019 mencapai 245.913. Untuk capres/cawapres dua pasang.
Kelima, media, pemantau, peneliti dari lembaga survei, dan peneliti untuk hitung cepat.

Suasana rapat dengar pendapat Panitia Seleksi (pansel) Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Rapat membahas tahapan penjaringan penyelenggara pemilu. Sejumlah tahapan seleksi sudah dimulai. Rangkaian penjaringan anggota KPU dan Bawaslu telah memasuki tahap penerimaan pendaftaran yang berlangsung hingga 15 November 2021.
Penyelenggaraan pemilu juga merupakan pengorganisasian logistik terbesar di negara demokrasi seperti Indonesia. Berikut penjelasan dan buktinya. Alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS (logistik pemilu) berfungsi sebagai alat konversi (dalam arti luas) suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara.
Sistem pemilu adalah seperangkat prosedur untuk mengkonversi suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara. Namun sistem pemilu apapun tak mungkin bisa mengonversi suara pemilih menjadi kursi bila tanpa logistik pemilu, terlepas menggunakan surat suara ataupun perangkat elektronik.
Alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang menggunakan surat suara mencakup lebih 10 jenis yaitu surat suara, bilik suara, alat mencoblos surat suara dan bantalannya, kotak suara, tinta pemilu, berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, map dan amplop, segel, kertas plano, spidol, dan karet. Berapa banyak jumlah masing-masing alat kelengkapan yang diperlukan?
Setiap dapil memiliki surat suara sendiri. Untuk memilih anggota DPR di 80 dapil perlu 80 macam surat suara. Untuk memilih anggota DPD di 34 dapil perlu 34 macam surat suara. Untuk memilih anggota DPRD di 34 provinsi di 272 dapil perlu 272 macam surat suara dan untuk anggota DPRD kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota di 2.205 dapil perlu 2.205 macam surat suara berbeda.
Sistem pemilu adalah seperangkat prosedur untuk mengkonversi suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara.
Jadi persaingan antar calon pada pemilu serentak nasional 2019 terjadi di 2.591 dapil. Bila jumlah pemilih terdaftar sebanyak 192,8 juta, maka KPU harus merencanakan (misalnya menyusun spesifikasi teknis dan desain surat suara) dan melakukan pelelangan untuk menentukan rekanan yang akan mencetak dan mendistribusikan 5 x 192.838.520 juta surat suara. Ditambah dua persen cadangan untuk setiap dapil, maka jumlah surat suara untuk 2.591 dapil mencapai 983.476.452.
Saya tak memiliki data tambahan surat untuk sejumlah dapil karena berbagai sebab sehingga dapat dipastikan jumlah surat suara yang dicetak dan didistribusikan mencapai satu miliar. Kotak suara yang diperlukan mencapai 4.065.000 (5 x 813.000 TPS). Bilik suara yang diperlukan 1.626.000, bila setiap TPS disediakan dua bilik suara.
Jumlah berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang harus dicetak dan distribusikan untuk setiap TPS 4.065.000 (5 x 813.000). Salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang diperlukan 626.010.000 eksemplar per TPS karena tiap peserta pemilu berhak mendapatkannya.
Karena rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan bertingkat, maka berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara beserta salinannya juga diperlukan setiap tingkat (pemilu anggota DPR, DPD dan presiden dan wakil presiden masing -masing empat tingkat, pemilu anggota DPRD provinsi tiga tingkat, pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dua tingkat). Saya tak memiliki data jumlah tinta pemilu untuk 192,8 juta pemilih di 813.000 TPS.
Baca juga : Pemilu 2024 Tetap Lima Kotak Suara
Apa yang dikemukakan ini belum mencakup seluruh kegiatan pemilu berupa pengorganisasian warga negara dan belum mencakup seluruh alat kelengkapan (logistik) yang diperlukan tetapi cukup memberikan gambaran untuk menyatakan penyelenggaraan pemilu di Indonesia merupakan pengorganisasian warga negara dan logistik terbesar di Indonesia. Sepengetahuan saya tak ada kegiatan lain yang menggerakkan warga negara dan logistik sebesar di pemilu serentak ini.
Semua yang dikemukakan itu secara operasional digunakan di TPS, dan dikerjakan oleh KPPS di setiap TPS. Proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berdasarkan tujuh asas pemilu (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, periodik) dan empat prinsip pemilu berintegritas (jujur, akurat, transparan, akuntabel) secara partisipatif dan terbuka yang dapat disaksikan oleh siapa saja merupakan satu-satunya di dunia.
"Best practice"
Penghitungan suara yang dilakukan di TPS hanya dipraktikkan di tiga negara di dunia, Indonesia, Tunisia, dan Myanmar. Kedua negara terakhir ini mengikuti praktik yang dilakukan Indonesia tetapi tak sepenuhnya. Tunisia hanya mengizinkan pemantau pemilu yang disertifikasi, dan Myanmar tak mengizinkan orang luar menyaksikan proses penghitungan suara di TPS.
Proses penghitungan suara di TPS yang disaksikan saksi peserta pemilu, panitia pengawasan, pemantau, pers, dan para pemilih secara transparan dan akuntabel merupakan the best practice Indonesia.

Sebelum hari penghitungan suara, ketua dan anggota KPPS menulis dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada setiap pemilih terdaftar yang berisi pemilih, termasuk di TPS nomor berapa, alamat TPS, dan waktu pemungutan suara. Sore dan malam sebelum hari pemungutan suara, KPPS mempersiapkan (membangun tenda, memasang garis batas TPS, meja dan kursi, dan bilik suara) TPS.
Sekitar jam enam pagi di hari pemungutan suara KPPS mengambil alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara dari PPS berupa kotak suara yang berisi surat suara, tinta pemilu, dokumen berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan dokumen lain, dan alat kelengkapan lain.
Jam tujuh pagi setelah saksi dan/atau pemilih hadir, KPPS membuka sidang terbuka pemungutan suara dengan tiga agenda: mengambil sumpah atau janji ketua dan anggota KPPS; menyaksikan pembukaan kotak suara beserta isi, dokumen dan alat kelengkapan lain dan menghitung jumlah masing -masing; dan pemungutan suara.
Apakah beban kerja yang berat, tak rasional dan tak manusiawi seperti ini hendak dipertahankan oleh DPR dan pemerintah?
Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, sekitar tengah malam sampai pagi hari berikutnya, KPPS kemudian melaksanakan sejumlah kegiatan untuk menjamin transparansi proses pemungutan dan penghitungan suara.
KPPS menyusun dokumen berikut: (a) berita acara untuk lima jenis pemilu; (b) sertifikat hasil penghitungan suara (C1) untuk lima jenis pemilu; (c) salinan berita acara dan salinan sertifikat hasil penghitungan suara lima jenis pemilu sebanyak peserta pemilu, baik yang hadir maupun yang tidak hadir di TPS, yang diperkirakan sebanyak 100 eksemplar; Dokumen ini tidak bisa difotokopi, harus “basah.”

Ramlan Surbakti
Ketua dan anggota KPPS mulai bekerja sehari sebelum hari pemungutan suara sampai sehari setelah hari pemungutan suara. Beban kerja ketua dan anggota KPPS pada pemilu serentak nasional sebagaimana dideskripsikan di atas telah menyebabkan 5.175 orang sakit, 894 orang meninggal dan ratusan ribu yang mengalami kelelahan pada Pemilu 2019. Apakah beban kerja yang berat, tak rasional dan tak manusiawi seperti ini hendak dipertahankan oleh DPR dan pemerintah?
Ramlan Surbakti Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga, Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Wakil Ketua KPU periode 2001-2007.