Penetapan tanggal pemilu buntu. Situasi penuh ketidakpastian ini menciptakan spekulasi. Tarik-menarik kepentingan kentara.
Oleh
Budiman Tanuredjo
·4 menit baca
Masih sekitar 40 hari lagi tahun 2021 ditutup. Publik sepertinya mulai dibawa ke tahun 2022. Laporan harian ini, Kamis, 18 November 2022, menulis dengan judul besar ”Tikungan Tajam 2022”. J Kristiadi, pada hari yang sama, menulis, ”Tahun 2022: Memantapkan Stabilitas Politik”.
Terasa ada optimisme. Namun, tertangkap ada suasana tintrim, kata dalam bahasa Jawa, yang menggambarkan suasana tenang, tetapi terasa ada nuansa ketidakpastian. Ketidakpastian ancaman gelombang ketiga Covid-19. Ketidakpastian pemimpin masa depan. Ketidakpastian soal ritual demokrasi, yakni terjadinya sirkulasi elite. Teringat petikan lirik lagu ”Kupinta Lagi”, ”Kulihat terang meski tak benderang”.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Dalam Satu Meja The Forum, Rabu, 17 November 2021, politisi PDI-P, Effendi Simbolon, mengungkapkan, ”Saya, kok, enggak lihat ada Pemilu 2024. Yang saya lihat justru penambahan periode kekuasaan pemerintah dua atau tiga tahun melalui Sidang MPR dengan mengubah periodisasi kekuasaan.”
Apa yang diungkapkan Effendi bukan sikap PDI-P. Dan, mungkin hanya improvisasi politik. Namun, isu itu beberapa kali diobrolkan dalam panggung belakang politik. Dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Negara, 15 September 2021, Presiden Jokowi mengatakan, isu perpanjangan jabatan berdampak buruk bagi dirinya. Presiden menegaskan akan selalu taat konstitusi. ”Ide itu sebenarnya buruk buat saya karena itu akan menciptakan opini bahwa Jokowi itu ambisius, serakah kekuasaan, saya menolak,” kata Presiden kala itu.
Spekulasi terus bergulir. KPU belum bisa menetapkan tanggal Pemilu 2024. KPU yang didesain konstitusi sebagai lembaga independen ternyata tidak demikian adanya. Penetapan tanggal pemilu buntu. Situasi penuh ketidakpastian ini menciptakan spekulasi.
Tarik-menarik kepentingan kentara. KPU, pemerintah, dan DPR berbeda pendapat soal tanggal Pemilu 2024. Awalnya, KPU mendesain Pemilu 2024 dilangsungkan Rabu, 21 Februari 2024, dan pilkada pada 27 November 2024. Alasannya, Pemilu 2024 kompleks karena menggelar pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah dalam satu tahun yang sama.
Susahnya, UU Pemilu telah menetapkan pilkada serentak pada November 2024. Rumitnya, pencalonan pilkada, 27 November 2024, mensyaratkan hasil Pemilu Legislatif 2024. Butuh waktu lebih panjang dari KPU untuk menyusun tahapan Pemilu 2024. Di sinilah inkonsistensi pemilu kita. Pemilu Presiden 2024 menggunakan Pemilu Legislatif 2019 sebagai syarat pencalonan presiden. Sementara pilkada November 2024 menggunakan hasil Pemilu 2024 yang tanggalnya belum dipastikan.
Pemerintah ternyata punya usulan lain. Pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 pada 15 Mei. Alasannya agar tidak terlalu lama jarak antara presiden terpilih dan Presiden Jokowi yang baru habis masa jabatannya pada 20 Oktober 2024. Namun, di sisi lain, jika Pemilu 15 Mei 2024, tahapannya akan terlalu mepet ke pelaksanaan pilkada serentak November 2024. Kekosongan pemimpin daerah sejak 2022 hingga sebelum 2024 terjadi di 271 wilayah yang diisi dengan penjabat. Mulai Mei 2022, Gubernur Banten Wahidin Halim akan berakhir masa jabatannya. Jabatan Gubernur Jakarta Anies Baswedan akan berakhir Oktober 2022, menyusul kemudian provinsi lain, kabupaten, dan kota.
Akibat perbedaan antara pemerintah dan KPU, parpol ikut terbelah. Ada yang mendukung KPU. Ada yang mendukung pemerintah. Terasa ada upaya terus menunda pengumuman tahapan Pemilu 2024. ”Penetapan tanggal pemilu diserahkan saja kepada KPU yang baru,” ujar seorang politisi. Anggota KPU 2022-2027 sedang diseleksi dan baru akan ditetapkan pada April 2022.
Penetapan tanggal pemilu bisa mengarah pada pertaruhan eksistensi pemerintah dan KPU. Mendengarkan argumen pemerintah dan DPR tentunya harus dilakukan. Namun, keputusan tetap berada di KPU. KPU adalah lembaga mandiri. KPU bukan bawahan dari pemerintah.
Penetapan tanggal pemilu tentunya dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kalender 2024. Tanggal 10 Maret 2024-8 April 2024 adalah bulan puasa. Rasanya lebih ideal jika pemilu dilangsungkan sebelum bulan puasa sehingga ekses ketegangan politik bisa segera menurun saat Ramadhan dan Idul Fitri. Persiapan pilkada November 2024 bisa lebih leluasa. UU Pilkada memang terlalu mengikat dengan menetapkan pilkada serentak November 2024. Padahal, di November 2024 sudah terbentuk pemerintahan baru karena pemerintahan Presiden Jokowi berakhir 2024.
Seusai bertemu dengan Presiden Jokowi, KPU meyakini pemilu dilangsungkan Februari 2024. Mengutip anggota KPU, Arief Budiman, di Kompas, 13 November 2021, ”Sangat mungkin dilaksanakan Februari. Hanya untuk pilkada kami coba simulasi, apakah tetap November atau bisa dimajukan Oktober atau September. Kalau di luar November, kami akan mengusulkan diterbitkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).”
Wacana revisi UU Pilkada sudah pernah dibahas. Namun, inisiatif itu tidak berlanjut karena pemerintah tidak setuju. Semoga kebuntuan itu bisa segera dipecahkan. Di antara 21 Februari dan 15 Mei 2024, masih ada Senin-Rabu (4-6) Maret 2024. Meski banyak tikungan, optimisme tetap harus diembuskan.