logo Kompas.id
OpiniMenyoal Pinjaman Daring Ilegal
Iklan

Menyoal Pinjaman Daring Ilegal

Menggerebek dan menangkap pelaku pinjaman daring ilegal tak mengatasi masalah pinjaman daring ilegal. Perlu strategi khusus, mulai dari dukungan regulasi, penguatan literasi digital, hingga peningkatan inklusi keuangan.

Oleh
JAMAL WIWOHO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8xspFWdCA9W-Sb-1dy_-2z-1VZU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211026-Opini-Digital-3_1635250571.jpg
Kompas

Heryunanto

Maraknya pinjaman daring atau online ilegal mendapatkan atensi khusus dari Presiden Joko Widodo. Hal itu lantaran praktik pinjaman daring, biasa disebut dengan pinjol (pinjaman online), ilegal atau financial technology (fintech) lending selama ini sudah meresahkan.

Banyak masyarakat karena desakan ekonomi justru terjebak pinjol dengan sistem bunga yang tinggi hingga tidak mampu membayar utang. Ujung-ujungnya, terdampak secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Mekanisme penagihan dengan ancaman dan teror menjadi ”senjata” untuk menagih utang korban.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000