logo Kompas.id
OpiniGangguan Laten Pemilu dan...
Iklan

Gangguan Laten Pemilu dan Pemilihan 2024

Gangguan laten Pemilu dan Pemilihan 2024, akibat keriuhan politik sebelum tahapan Pemilu 2024 dan akibat kerangka hukum yang masih mengidap sejumlah ambivalensi dan inkonsistensi, harus diantisipasi

Oleh
BENGET MANAHAN SILITONGA
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o5sDSCUjNa7lhOMexyfuJxMW-Sc=/1024x889/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211012-Ilustrasi-Gangguan-Laten-Pemilu-dan-Pemilihan-2024_1634032634.jpg
Kompas

Didie SW

Rapat Kerja Komisi II DPR pada 16 September lalu gagal menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemerintah yang diwakili Mendagri mendadak mengusulkan Pemilu 2024 dilaksanakan pada April atau Mei 2024. Stabilitas politik dan efisiensi anggaran menjadi alasan pemerintah menolak usulan KPU yang memajukan tahapan dan menjadwalkan pemungutan suara pada 21 Februari 2024 (”Tajuk Rencana” Kompas, 18/9/2021).

Alasan dan sikap pemerintah tentu saja mengejutkan, setidaknya karena dua hal. Pertama, usulan KPU sebelumnya telah digodok dan dirumuskan dalam Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II DPR, Kemendagri, dan Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPP). Artinya, usulan itu tentu telah melalui pembahasan dan pertimbangan aspek teknis, politis, dan anggaran dari para pemangku kepentingan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000