logo Kompas.id
OpiniPajak Mata Uang Kripto
Iklan

Pajak Mata Uang Kripto

Kementerian Keuangan berencana mengenakan pajak pada perdagangan mata uang kripto. Jenis pajaknya belum dipastikan karena sedang dipelajari.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
https://kompas.id/wp-content/uploads/2020/03/20200310-ARS-Uang-Kripto-mumed_1583834133.gif

Kalangan yang berada di dalam ekosistem mata uang kripto tentu menyambut baik rencana pajak tersebut. Sebab, dengan demikian, kehadiran mata uang kripto diakui otoritas. Satu pengakuan akan memperkokoh kehadiran mata uang kripto.

Namun, kerumitan bakal muncul karena otoritas keuangan, yaitu Bank Indonesia, tidak mengakui mata uang kripto sebagai alat tukar atau transaksi di wilayah Indonesia. Sementara pajak pertambahan nilai bisa dikenakan saat mata uang kripto digunakan sebagai alat tukar barang atau jasa yang dibeli. Pajak penghasilan juga bisa dikenakan ketika kita mendapat pembayaran dengan mata uang kripto.

Editor:
adiprinantyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000