logo Kompas.id
EkonomiOJK: Kripto Bukan Alat...
Iklan

OJK: Kripto Bukan Alat Pembayaran yang Sah

Aset kripto adalah komoditas, tapi bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, bukan Otoritas Jasa Keuangan.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iIPmCsXE_hkVLF72YwW2fyOjT20=/1024x1166/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F20210505-Ilustrasi-Ekonomi-9_color_1620220991.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersama Bank Indonesia kembali menegaskan bahwa aset kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Aset kripto merupakan jenis komoditas sehingga pengawasannya tidak dilakukan oleh OJK, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran untuk membahas soal mata uang kripto. Keduanya satu suara dan kembali menegaskan bahwa mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000