logo Kompas.id
OpiniHentikan Perkawinan Usia Anak
Iklan

Hentikan Perkawinan Usia Anak

Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar kemiskinan tak menjadi penyebab kawin anak, pendekatan kultural dan sosial harus dilakukan.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N6kdFyJjVoZrfkZk47XOnCcfK6A=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fa749f25c-2e1b-411b-86c2-82a46a038780_jpg.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

LA (kiri), yang baru berusia 17 tahun, menidurkan anaknya AAC (8 bulan), ditemani ibunya NR (48),  di tempat tinggal mereka, di salah satu desa di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat (16/4/2021).

Pandemi Covid-19 menaikkan angka perkawinan usia anak. Mencegahnya dengan tegas tidak memberi izin dan memperbaiki kondisi sosial-ekonomi.

Mengambil momentum 21 April sebagai peringatan kelahiran Raden Ajeng Kartini, salah satu simbol emansipasi perempuan yang memperjuangkan penghentian kawin usia anak, Kompas sejak Senin (19/4/2021) pekan ini melaporkan dampak pandemi pada naiknya kejadian perkawinan anak.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000