logo Kompas.id
OpiniArah Komitmen Pengembangan...
Iklan

Arah Komitmen Pengembangan Energi Baru Terbarukan

Dibutuhkan aksi konkret untuk mengakselerasi pengembangan energi baru terbarukan, antara lain membuat norma transisi energi yang memiliki kekuatan mengikat dan tertuang dalam amendemen UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Oleh
IRINE HANDIKA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zGy_pFNXoojytgqrgYaMNDeYsJo=/1024x841/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F20210120-Kilek-9_-Energi-Terbarukan-insentif-adalah-kunci_1611156268.jpg

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Siaran Pers Nomor 051.Pers/04/ SJI/2020 menargetkan porsi energi baru terbarukan atau E(B)T sebesar 13,4 persen pada 2020 dan bertahap ditingkatkan menjadi 14,5 persen pada tahun ini. Angka itu merupakan target yang masih harus dikonfirmasi realisasinya.

Namun, paling tidak, terlihat bahwa jalan untuk mencapai target 23 persen porsi E(B)T dalam bauran energi primer (BEP) masih panjang. Pada kondisi itu, apakah pemerintah benar-benar memiliki komitmen? Pertanyaan itu penting karena jika ingin mencapai target 23 persen, strategi akselerasi harus dipilih, dan ini hanya dapat dilakukan jika pemerintah benar-benar punya komitmen.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000