Dukungan 20 persen dana pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi semestinya hanya digunakan khusus untuk biaya investasi dan biaya operasional nonpersonalia.
Oleh
CECEP DARMAWAN
·4 menit baca
Pendidikan benar-benar telah mengalami disrupsi. Kondisi pandemi Covid-19 memberikan pelajaran sekaligus tamparan keras bagi sistem pendidikan di negara mana pun. Di awal pandemi Covid-19, pendidikan di negara Indonesia mengalami kegamangan karena proses transformasi pembelajaran yang begitu cepat. Bahkan, dalam beberapa hal, para pendidik menghadapi kegagapan dan kegugupan yang luar biasa akibat perubahan sistem pembelajaran secara massal.
Jika dahulu pembelajaran dilakukan dengan pendekatan yang tradisional tatap muka atau klasikal, kini mengalami disrupsi, yakni terjadi pembelajaran jarak jauh yang berbasis teknologi digital. Untuk itu, adanya pandemi Covid-19 sudah seharusnya membuka mata dan pikiran, khususnya para penentu kebijakan pendidikan, agar mengubah pola pikirnya dengan menekankan pentingnya digitalisasi pendidikan.
Begitu pun seluruh elemen pendidikan mesti memahami pentingnya digitalisasi dalam proses pembelajaran di sekolah meskipun isyarat untuk melakukan digitalisasi dalam dunia pendidikan pada dasarnya sudah mulai tampak sejak adanya globalisasi yang menghadirkan era revolusi industri 4.0 ataupun era masyarakat 5.0.
Pendidikan benar-benar telah mengalami disrupsi.
Pada masa itu, telah terjadi disrupsi di berbagai sektor kehidupan termasuk pendidikan. Sistem pendidikan dituntut untuk berubah, khususnya bagaimana mengantisipasi era digitalisasi pendidikan ini.
Berbagai tantangan
Guna merespons perkembangan zaman dan kondisi pandemi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah mewacanakan untuk memulai kebijakan digitalisasi sekolah pada 2021. Bahkan, ia menyatakan bahwa digitalisasi sekolah akan menjadi tema utama di tahun 2021, sebagai upaya untuk mengantisipasi jika kondisi pandemi Covid-19 masih terus berlanjut.
Meskipun dirasa terlambat, kebijakan ini tentu harus diapresiasi dan didukung oleh semua pihak sebagai bentuk terobosan kebijakan (breakthrough policy) dalam dunia pendidikan dengan memanfaatkan berbagai teknologi digital untuk menunjang proses pembelajaran di sekolah.
Akan tetapi, proses perencanaan dan pelaksanaan kebijakan digitalisasi sekolah ini tentu tidak akan berjalan secara mudah, disebabkan adanya berbagai tantangan yang harus dihadapi.
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA
Modul pemelajaran digital Rumah Belajar yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa diakses melalui laman rumahbelajar.kemdikbud.go.id.dan play store, Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/10/2019). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, pemelajaran digital di sekolah terus didorong untuk menyongsong industri 4.0.
Pertama ialah persoalan teknis dalam proses pembelajaran. Proses pembelajaran di masa pandemi Covid-19 kerap mengalami berbagai kendala atau gangguan teknis, seperti sinyal internet yang buruk, minimnya kuota, ataupun masih terdapat beberapa siswa yang tidak memiliki gawai untuk mengikuti proses pembelajaran. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri telah melakukan kebijakan pemberian kuota internet untuk mengatasi beberapa persoalan tersebut.
Kedua, menyangkut persoalan SDM. Faktanya masih ditemukan sejumlah guru ataupun siswa yang belum memiliki kompetensi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang baik sehingga menghambat proses pembelajaran secara daring (online).
Ketiga, persoalan substansi materi atau isi kurikulum pelajaran. Untuk mengatasi persoalan itu, Kemendikbud sudah membentuk kurikulum darurat selama pandemi Covid-19 yang di dalamnya memuat penyederhanaan substansi materi.
Meski demikian, tentu harus ditinjau atau dievaluasi kembali dalam proses pelaksanaannya. Apakah substansi materi yang diberikan selama proses pembelajaran jarak jauh sudah memenuhi kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang siswa. Belum lagi terkait persoalan keempat, yakni problematika pendidikan karakter selama pembelajaran jarak jauh.
Banyak sekali guru yang mengalami kesulitan untuk menanamkan pendidikan karakter kepada siswa di kondisi pandemi ini.
Banyak sekali guru yang mengalami kesulitan untuk menanamkan pendidikan karakter kepada siswa di kondisi pandemi ini. Padahal esensi utama dari proses pendidikan ialah pembentukan karakter siswa. Selama pandemi, cukup banyak siswa yang mengeluh akan banyaknya tugas yang diberikan para guru sehingga seakan-akan pembelajaran selama pandemi direduksi menjadi pemberian materi dan tugas semata.
Mengembangkan proses pembelajaran
Digitalisasi pendidikan sejatinya bukan hanya sekadar memindahkan proses pembelajaran di sekolah yang awalnya tatap muka menjadi proses pembelajaran melalui daring berbasis teknologi digital semata. Justru adanya digitalisasi pendidikan dapat memberikan peluang bagi berbagai pihak untuk mengembangkan proses pembelajaran yang lebih bermakna, kreatif, dan inovatif.
Untuk itu, perlu adanya berbagai upaya guna mengatasi berbagai problematika pembelajaran secara daring sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien guna tercapainya tujuan pendidikan.
Adapun upaya yang dapat dilakukan ialah dengan memperhatikan dan mengoptimalkan delapan standar nasional pendidikan, yakni standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan.
DOKUMENTASI PRIBADI
Salmon Wahani Budisatrio (25) yang mengelola sekolah rumah Pelangi Indonesia Cyberschool dengan memanfaatkan pendidikan jarak jauh, kini banyak berbagi dengan guru dan sekolah di berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya Di Pulau Sabu, Nusa Tenggara Timur, Salmon (depan berdiri) melatih para guru untuk mampu menghadirkan kelas virtual lewat belajar daring yang semakin dibutuhkan saat pandemi Covid-19.
Kemendikbud harus mampu menerapkan dan mengoptimalkan delapan standar nasional pendidikan tersebut secara merata agar tidak terjadi disparitas pendidikan di daerah. Bahkan penulis sendiri memberikan saran untuk menambah dan memasukkan standar digitalisasi pendidikan sebagai salah satu standar nasional pendidikan. Hal ini sangat penting agar kebijakan digitalisasi pendidikan menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya pemenuhan standar nasional pendidikan.
Di samping itu, sebelum menerapkan kebijakan digitalisasi sekolah di 2021, Kemendikbud harus melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran jarak jauh selama pandemi. Hal ini penting agar dapat memberikan gambaran untuk memetakan sektor-sektor yang mengalami gangguan atau hambatan yang sering terjadi selama proses pembelajaran di masa pandemi dan dicarikan solusinya.
Terakhir, upaya yang dapat dilakukan untuk menunjang keberhasilan kebijakan digitalisasi sekolah ialah daya dukung dari anggaran pendidikan. Dukungan 20 persen dana pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi semestinya hanya digunakan khusus untuk biaya investasi dan biaya operasional nonpersonalia.
CECEPDARMAWAN.COM
Cecep Darmawan
Artinya, dana itu di luar gaji guru dan dosen serta biaya pendidikan yang bukan untuk persekolahan dan perkuliahan. Upaya inilah yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam proses penganggaran APBN ataupun APBD. Dengan demikian, jika berbagai upaya tersebut diperhatikan dan dilaksanakan secara saksama, tentunya dapat menunjang keberhasilan dari adanya kebijakan digitalisasi sekolah.
Cecep Darmawan, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia.