Jumlah korban pandemi Covid-19 di negeri ini terus bertambah. Ada 4.557 kasus terungkap di 34 provinsi, dengan 399 orang meninggal terpapar virus korona baru.
Oleh
·3 menit baca
Jumlah korban pandemi Covid-19 di negeri ini terus bertambah. Ada 4.557 kasus terungkap di 34 provinsi, dengan 399 orang meninggal terpapar virus korona baru.
Data itu barulah yang dilaporkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bersumber dari Kementerian Kesehatan, hingga Senin (13/4/2020) pukul 12.00. Warga yang terkena virus korona baru diperkirakan terus bertambah. Warga yang sembuh bertambah. Kasus yang terpapar virus ini pertama kali baru diungkap Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Sebagai upaya menekan persebaran Covid-19, Presiden pada 31 Maret 2020 mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Presiden menetapkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Pandemi Covid-19 sebagai Bencana Non-alam Nasional, Senin (13/4/2020).
Perppu No 1/2020 dikeluarkan setelah Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Korban meningkat dari waktu ke waktu. Covid-19 merambah di 210 negara/teritori. Di Indonesia, wabah itu, antara lain, mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan aktivitas ekonomi domestik, dan instabilitas sistem keuangan. Pemerintah perlu membuat langkah luar biasa.
Pasal 22 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, perppu harus mendapat persetujuan DPR pada persidangan berikutnya. Perppu sudah disampaikan ke DPR pada Kamis (2/4/2020). Pimpinan DPR berjanji segera membahas perppu itu. Namun, DPR hingga Senin (13/4) belum juga membahas perppu itu. Padahal, saat ini DPR dalam masa persidangan.
Dewan seperti berjalan memakai ”kacamata kuda”. DPR tetap membahas rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah dan inisiatif DPR sebelum ada pandemi. Bahkan, DPR berencana merevisi undang-undang lain yang tak mendesak, seperti UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan berniat membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara, yang tak mendesak (Kompas, 11/4/2020).
Pasal 20A UUD 1945 menyebutkan, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Perppu No 1/2020 yang sudah berlaku memiliki ”celah hukum” yang perlu dicermati parlemen. Pasal 27, perppu itu dianggap memberikan imunitas pada eksekutif dan otoritas keuangan. Biaya penyelamatan perekonomian dari krisis itu bukan kerugian negara. Dewan harus aktif mengawasi pelaksanaan perppu itu, sesuai dengan fungsinya. Tak bisa bekerja business as usual, seperti biasa saja.
Pemerintah dalam arti luas bukan hanya eksekutif, melainkan juga legislatif dan yudikatif. Dalam mengatasi pandemi, DPR tak cukup menyatakan mendorong pemerintah mempercepat penanganan Covid-19 atau tak memperpanjang masa resesnya lagi. Sikap wakil rakyat yang nyata memerangi Covid-19, fokus melawan pandemi, sungguh dinantikan rakyat.