Presidium Nasional Suporter Sepak Bola Indonesia (PNSSI) memegang asa untuk memupus citra negatif pendukung sepak bola nasional. Pembenahan suporter perlu menjalankan amanat UU 11/2022 tentang Keolahragaan.
Oleh
MUHAMMAD IKHSAN MAHAR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Setelah Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022, upaya pembinaan suporter merupakan salah satu narasi utama yang digagas Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) guna membenahi iklim sepak bola nasional. Selama ini, langkah-langkah untuk membenahi kultur kekerasan di kalangan pendukung sepak bola tidak berjalan optimal karena pengambilan keputusan yang tidak memahami aspirasi suporter di akar rumput.
Cara berbeda ditempuh pemerintah dengan membentuk Presidium Nasional Suporter Sepak Bola Indonesia (PNSSI), Februari 2023. PNSSI berisi para pimpinan kelompok suporter klub di Indonesia.
PNSSI pun telah menyelenggarkaan simposium suporter sepak bola nasional, 30 September – 1 Oktober lalu, yang menghasilkan tujuh poin rekomendasi hak suporter yang diharapkan menjadi perhatian PSSI. Hak itu meliputi keamanan dan kenyamanan, harga tiket khusus, distribusi tiket terjangkau, dukungan sarana dan prasarana dari klub, ketersediaan asuransi, bantuan klub untuk pemberdayaan ekonomi, serta hak bicara pada kongres PSSI.
Selain itu, PNSSI juga menargetkan untuk membentuk badan hukum komunitas suporter serta penyusunan kode etik suporter dan tata cara menjalani dukungan laga tandang. Dua rencangan kerja itu diharapkan rampung 10 November mendatang.
Sekretaris Jenderal PNSSI Richard Achmad Supriyanto mengungkapkan, rekomendasi hak suporter itu akan dibahas PSSI dalam rapat komite ekskutif (Exco) maksimal dilakukan pertengahan Oktober. Setelah itu, lanjutnya, PNSSI bersama PSSI dan PT Liga Indonesia Baru akan langsung bergerak untuk menjembatani pertemuan klub dengan kelompok suporter.
“Memfasilitasi pertemuan itu perlu dilakukan karena kami menyadari beberapa komunitas suporter mengalami kebuntuan komunikasi dengan manajemen. Itu terjadi di Malang sebelum kejadian Kanjuruhan hingga saat ini, sehingga tidak ada sinkronisasi antara klub bersama suporter, begitu pun antarkelompok suporter,” ujar Richard di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Richard menambahkan, pekerjaan rumah PNSSI juga menyebarkan harmoni dan perdamaian yang telah dilakukan pimpinan dan pentolan kelompok suporter ke akar rumput. Meski bentrokan suporter masih kerap terjadi, tetapi gerakan dari akar rumput suporter juga menjadi stimulus bagi perdamaian antarkelompok.
Hal itu terjadi pada aksi perdamaian kelompok suporter tiga tim di Yogyakarta dan Surakarta, yaitu PSS Sleman, PSIM Yogyakarta, serta Persis Solo. Kemudian, sejumlah pendukung menyambut dan mengawal Miftahuddin Ramly alias Midun ketika melakukan aksi bersepeda dari Malang sampai Jakarta untuk mengingatkan pengusutan tuntas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Kami perlahan menggerakkan pimpinan kelompok dan komunitas suporter untuk memperbanyak forum-forum informal demi mendengarkan suara-suara dari teman-teman pendukung di akar rumput.
“Tentu tidak mudah (menyatukan suara akar rumput suporter), PNSSI juga bukan pahlawan super. Kami perlahan menggerakkan pimpinan kelompok dan komunitas suporter untuk memperbanyak forum-forum informal demi mendengarkan suara-suara dari teman-teman pendukung di akar rumput. Keluh kesah mereka harus ditampung agar pembinaan suporter tidak terkesan berjalan elitis atau sekedar pimpinan kelompok,” kata Richard yang mengemban posisi Ketua Umum The Jakmania periode 2015-2017.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir berjanji usulan-usulan PNSSI itu akan disampaikan pada rapat Exco PSSI. Ia yakin rekomendasi itu bisa menjadi langkah awal bagi transformasi suporter sepak bola di Indonesia.
“Kami berupaya menjaga suporter agar peristiwa buruk di Kanjuruhan tidak terulang. Kami mendorong suporter memiliki database, kemudian saya juga berbicara dengan Bapak Presiden dan Pak Kepala Polri terkait gagasan polisi olahraga demi menghadirkan keamanan serta kenyamanan bagi seluruh pihak menyaksikan langsung pertandingan olahraga, termasuk sepak bola,” ucap Erick.
Erick bertekad sepak bola menjadi ranah pemersatu bangsa. Ia berharap tidak ada lagi tindakan negatif, seperti hinaan, yang berasal dari tribune.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta PSSI untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, terutama Pasal 54 dan Pasal 55 yang memuat aturan tentang suporter olahraga. Menurut dia, negara telah menyediakan dasar hukum untuk pembenahan pendukung sepak bola yang bertujuan menghadirkan pembinaan ideal bagi suporter.
“PSSI harus lebih proaktif untuk melakukan pembenahan suporter. Saya melihat sudah banyak inisiatif dari kelompok suporter untuk memperbaiki diri dan hubungan antarkelompok, jadi jangan sampai niat baik itu bertepuk sebelah tangan apabila tanpa ada sambutan dari federasi,” ucap Huda.
Bimbingan dari PSSI dibutuhkan untuk menjalankan amanat UU 11/2022, salah satunya pembentukan badan hukum suporter perlu mendapat rekomendasi dari federasi hingga jaminan pemenuhan hak sebagai penonton dalam kompetisi olahraga.
Fajar Junaedi, pakar budaya sepak bola, menilai, langkah-langkah yang dilakukan federasi sejak Tragedi Kanjuruhan belum menunjukkan dukungan untuk upaya rekonsiliasi antarkelompok pendukung. Ia mencontohkan, larangan suporter memberikan dukungan pada laga tandang mencederai gerakan perdamaian yang telah dilakukan beberapa kelompok.
“Federasi harus mengedepankan mitigasi dengan menindak tegas berbagai bentuk provokasi di tribune dan media sosial. Bukan justru inisiasi rekonsiliasi antarkomunitas suporter yang dikebiri dengan larangan tandang,” ucap Fajar.
Setelah BRI Liga 1 2023-2024 berjalan 14 pekan, sebanyak sembilan klub sudah menerima hukuman denda Rp 25 juta dari Komite Disiplin PSSI karena gagal mematuhi larangan kedatangan suporter tim tamu.
Persija Jakarta adalah tim paling banyak melanggar aturan itu dengan mendapatkan tiga kali hukuman. Secara total, Komdis PSSI telah mengumpulkan Rp 350 juta dari aturan larangan tandang itu.