Permasalahan Tertunda Ditargetkan Tuntas dalam Dua Hari
Sejumlah kendala dihadapi LADI dalam menyelesaikan permasalahan tertunda. Kendala yang dihadapi, antara lain, seputar hubungan eksternal ke lembaga-lembaga terkait lain.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Antidoping Indonesia hingga saat ini masih terus mengupayakan penyelesaian permasalahan tertunda (pending matters) agar supervisi bersama Lembaga Antidoping Jepang bisa segera terlaksana. Dari 24 pending matters yang ada, hampir semuanya telah tuntas. Penyelesaian ditargetkan tuntas dalam dua hari.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) Rheza Maulana Syahputra. Menurut Rheza, LADI akan mempercepat penyelesaian 24 permasalahan tertunda berikut kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam satu hingga dua hari mendatang.
Apabila permasalahan tertunda telah terselesaikan dan kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap, LADI kemudian akan mengirimkannya ke Badan Antidoping Dunia (WADA). Setelah semua terkirim, barulah LADI dapat menandatangani nota kesepahaman untuk melakukan supervisi dengan Lembaga Antidoping Jepang (JADA).
Supervisi dengan JADA termasuk untuk pendampingan pemenuhan rencana tes doping tahunan (Test Doping Plan/TDP) 2021. Sanksi WADA kepada Indonesia salah satunya disebabkan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan TDP. LADI beralasan, pandemi Covid-19 membuat pelaksanaan TDP terkendala karena sejumlah ajang olahraga dibatalkan.
Akibat sanksi itu, bendera Indonesia tidak dapat berkibar di ajang internasional, seperti saat tim bulu tangkis Indonesia menjuarai Piala Thomas 2020 di Denmark.
Setelah TDP selesai, LADI akan mengajukan evaluasi atas status compliance ke WADA.
”Setelah TDP selesai, LADI akan mengajukan evaluasi atas status compliance ke WADA,” kata Rheza melalui pesan singkat, Senin (25/10/2021).
Rheza menyebut, dari 24 permasalahan tertunda itu, hampir semuanya telah terpenuhi. Permasalahan yang tertunda itu antara lain ketidakpatuhan LADI terhadap rencana tes doping tahunan, kendala mengisi code of compliance di akun WADA, dan tunggakan tagihan sebesar Rp 300 juta ke Laboratorium Antidoping Qatar untuk pengetesan sampel doping.
Khusus untuk pembayaran tunggakan tagihan ke Laboratorium Antidoping Qatar, penyelesaiannya sudah tuntas sejak tiga hari yang lalu. ”Pemerintah mendukung penuh,” ucap Rheza.
Sejumlah kendala dihadapi LADI dalam menyelesaikan permasalahan yang tertunda tersebut. Kendala yang dihadapi LADI, antara lain, seputar hubungan eksternal ke lembaga-lembaga terkait lain, semisal dengan laboratorium dan pengurus cabang olahraga (cabor). Perkembangan saat ini, LADI dalam proses melengkapi nota kesepahaman dengan pengurus cabor. Menurut rencana, nota kesepahaman melibatkan LADI dengan pengurus 17 cabor di Indonesia.
Sementara itu, Pengurus Pusat Persatuan Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) menyatakan dukungan kepada LADI perihal pengambilan sampel doping terhadap atlet basket. Ini dilaksanakan menyusul adanya penandatanganan nota kesepahaman antara PP Perbasi dan LADI.
Sekretaris Jenderal PP Perbasi Nirmala Dewi mengatakan, melalui penandatanganan nota kesepahaman itu, LADI tidak akan terkendala dalam mengambil sampel atlet basket. Menurut Nirmala, jumlah sampel tes doping yang diambil LADI dari semua cabang olahraga secara acak mencapai 20 sampel per bulan.
”Selain mendata event internasional kami ke depan, LADI juga meminta data terkait perkembangan atlet. Siapa saja yang masih aktif dan sudah tidak aktif,” katanya.