Langkah LADI akan sangat terlambat jika pertemuan dengan WADA menanti inventarisasi masalah tuntas. LADI didesak segera menjalin komunikasi secara langsung dengan pejabat WADA.
Oleh
I Gusti Agung Bagus Angga Putra
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Antidoping Indonesia atau LADI berencana menemui Badan Antidoping Dunia (WADA) untuk membebaskan Indonesia dari sanksi. Namun, LADI meminta waktu untuk menginventarisasi lebih dulu permasalahan yang menyebabkan Indonesia terkena sanksi tersebut.
Komunikasi dengan WADA itu dimaksudkan agar segala hal yang menyebabkan sanksi bagi Indonesia bisa diketahui secara terang benderang. Komunikasi langsung itu diharapkan juga bisa menghasilkan petunjuk dan langkah-langkah yang harus ditempuh Indonesia agar sanksi bisa segera dicabut.
Akibat sanksi itu, bendera Indonesia tidak bisa berkibar di ajang internasional, salah satunya saat tim putra bulu tangkis Indonesia menjuarai Piala Thomas 2020 di Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021). Sang ”Merah Putih” lantas digantikan bendera logo Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI). Sanksi itu dijatuhkan WADA karena LADI dinilai tidak patuh dalam menjalankan aturan dan program antidoping yang efektif.
”Itu (komunikasi dengan WADA) akan dilakukan dalam waktu cepat. Tetapi, kami masih menunggu konfirmasi dan konsolidasi internal dulu. Jadi, saat kita ke sana, topik-topik pembahasan sudah sesuai dengan apa yang ingin kita bahas,” kata Wakil Ketua LADI Rheza Maulana, Selasa (19/10/2021).
Ketua Asosiasi Profesor Keolahragaan Indonesia (Apkori) Djoko Pekik Irianto menilai langkah LADI sangat terlambat jika pertemuan dengan WADA menanti tuntasnya inventarisasi masalah. Menurut Djoko, LADI harus bergerak cepat dengan mendatangi kantor pusat WADA di Montreal, Kanada.
”Kalau terlalu lama, artinya menunda pertemuan langsung. Sanksinya bisa berlarut-larut. Harus gerak cepat untuk saat ini,” katanya.
Konsolidasi dan inventarisasi masalah yang disebutkan Rheza itu terkait dengan pembentukan Tim Kerja Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali. Tim itu ditugaskan pemerintah melakukan investigasi dan akselerasi penyelesaian sanksi WADA. Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari ditunjuk sebagai ketua tim itu.
Raja Sapta pun langsung memetakan solusi yang dapat ditempuh. Ia menargetkan tim dapat menghimpun seluruh data dan permasalahan LADI dalam satu bulan ke depan. Selain itu, tim mulai melakukan pendekatan eksternal ke Komite Olimpiade Internasional (IOC) dan membantu memfasilitasi komunikasi LADI dengan WADA.
”Sanksi WADA terhadap LADI (berlaku) selama satu tahun. Kami akan berusaha agar LADI bisa segera terbebas dari sanksi. Segala usaha akan kami tempuh. Namun, perlu diingat, sanksi ini diberikan WADA kepada LADI. Maka, harus LADI sendiri yang menyelesaikan kekurangan-kekurangannya,” kata Raja Sapta.
Investigasi dilakukan untuk mencari tahu penyebab sanksi WADA itu dan siapa yang harus bertanggung jawab. Selain tidak bisa mengibarkan bendera negara di ajang internasional, kecuali Olimpiade, Indonesia juga tidak bisa menjadi tuan rumah ajang olahraga regional, kontinental, hingga dunia selama berlakunya masa sanksi berupa penangguhan hak tersebut.
Sanksi WADA terhadap LADI (berlaku) selama satu tahun. Kami akan berusaha agar LADI bisa segera terbebas dari sanksi. Segala usaha akan kami tempuh. (Raja Sapta Oktohari)
Selain membentuk tim percepatan penyelesaian masalah itu, menurut Zainudin, perlu ada pembenahan dalam tata kelola LADI. ”Tenggat penyelesaiannya adalah secepat-cepatnya. Apa yang diminta WADA harus segera terpenuhi,” katanya.
Permasalahan tertunda
Menurut Rheza, komunikasi melalui surat-menyurat dan telepon telah dilakukan LADI menyusul sanksi tersebut. Belakangan diketahui sanksi WADA bukan hanya terkait test doping plan yang tidak dijalankan, melainkan juga ada permasalahan yang belum terselesaikan (pending matters) sejak 2017. Masalah belum selesai itu mayoritas terkait urusan administrasi dan pembayaran.
”Bayangkan, dalam tiga bulan kepengurusan baru, ternyata ada masalah lima tahun belakang yang harus kami urai bersama. Itulah kenapa dibentuk tim. Kami akan mengorek seluruh data internal yang ada lalu mencari tahu kenapa masalah ini belum terselesaikan dan menumpuk, kemudian dicarikan solusinya,” tutur Rheza.
Dikonfirmasi secara terpisah, Zaini Saragih, Ketua LADI periode 2017-2020, berkilah, pending matters selalu ada dalam setiap pergantian pengurus organisasi. Jika sanksi WADA itu berkaitan dengan pending matters di masa kepengurusannya, ungkapnya, semestinya sanksi itu telah dijatuhkan sejak dulu.
”Saat menjabat, saya juga menerima pending matters dari pengurus sebelumnya. Tetapi, saya selesaikan sehingga tidak ada sanksi,” kata Zaini.