Pemungutan Suara Ulang di Samarinda Bakal Dilakukan di Enam TPS
Pemungutan suara ulang Pemilu 2024 dilakukan di enam TPS Kota Samarinda. Kegiatan dilakukan pada 22 Februari 2024.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akan menggelar pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di enam tempat pemungutan suara. Badan Pengawas Pemilu Samarinda mencatat ada prosedur yang tidak sesuai saat pemungutan dan penghitungan surat suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan, sudah menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda untuk pemungutan suara ulang (PSU). Dari enam tempat pemungutan suara (TPS) itu, ada 1.330 pemilih yang bakal menyalurkan ulang hak suaranya.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Menindaklanjuti rekomendasi itu, kami sudah menggelar pleno dan akan melaksanakan PSU untuk keenam TPS tersebut pada 22 Februari 2024,” kata Firman yang dihubungi dari Balikpapan, Senin (19/2/2024).
Ia mengatakan, KPU Kota Samarinda sudah menyiapkan surat suara dan keperluan lain untuk melaksanakan PSU. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di enam TPS juga sudah disiapkan.
Mereka adalah KPPS yang bertugas saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Masa kerja para petugas belum habis di waktu PSU yang sudah ditentukan.
Ia mengatakan, PSU itu dilakukan karena sejumlah kasus. Misalnya, ada sejumlah warga yang menyalurkan hak pilihnya, tetapi surat undangan pemilihan yang dibawa bukan atas nama warga tersebut.
Kasus lain, lanjut Firman, ada sekelompok orang yang memaksa petugas KPPS agar mengizinkan mereka untuk menyalurkan hak pilihnya. Padahal, lanjut Firman, sekelompok warga itu ber-KTP luar daerah, tetapi mereka tidak mengurus surat pindah memilih.
Dengan kondisi itu, petugas KPPS akhirnya membolehkan sekelompok orang tersebut menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut. ”Mereka ngotot. Mungkin karena petugas KPPS takut atau panik atas kondisi itu (sehingga mengizinkan sekelompok orang itu memilih). Sebab, jumlah mereka banyak,” kata Firman.
Untuk menghindari kejadian itu terulang, kata Firman, lima komisioner KPU Kota Samarinda akan terjun langsung mengawasi PSU di enam TPS yang sudah ditentukan. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat keamanan agar tak ada lagi intervensi ke petugas KPPS yang sudah bekerja sesuai aturan.
Pemahaman belum merata
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengatakan, fenomena di Samarinda itu bisa dilihat sebagai antusiasme warga yang ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Namun, semangat itu tidak diiringi pemahaman teknis pindah memilih. Hal itu bisa menjadi bahan evaluasi bersama penyelenggara dan pengawas pemilu.
Salah satunya, lanjut Galeh, ada kelompok masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya pada pemilu dan tidak rela suaranya tak tersalurkan. Namun, mereka tak paham ada tata cara teknis pindah memilih sesuai aturan. Padahal, warga ber-KTP luar daerah seharusnya mengurus surat pindah memilih sebelum hari H pemilu.
Dari peristiwa-peristiwa itu, Bawaslu Kaltim belum melihat adanya faktor kesengajaan yang dilakukan petugas KPPS. Pihaknya juga belum menemukan adanya indikasi pidana. Saat ini, Bawaslu Kaltim fokus mengawasi dan menunggu informasi mengenai PSU dari lima kabupaten dan kota.
Bawaslu Kaltim mencatat ada 20 TPS di lima kabupaten dan kota yang dinilai tidak menjalankan prosedur pemungutan suara sesuai aturan. TPS itu tersebar di Kabupaten Kutai Timur, Berau, dan Kabupaten Kutai Barat. Selain itu, ada juga Kota Samarinda dan Kota Balikpapan.
”Yang sudah memastikan pungut-hitung (suara) ulang itu Kutai Barat tanggal 20 Januari 2024 dan Samarinda infonya 22 Februari 2024,” kata Galeh.
Ia mengatakan, Bawaslu Kaltim masih menunggu keputusan KPU kabupaten/kota lain. Sebab, bawaslu hanya menyampaikan saran perbaikan terhadap mekanisme, tata cara, dan prosedur saat pemungutan serta penghitungan surat suara. Keputusan PSU merupakan kebijakan KPU kabupaten/kota atas pertimbangan dan rekomendasi bawaslu.